Divonis 1 Tahun Penjara, Annas Maamun Terima Putusan Hakim, Jaksa KPK Pikir-pikir
Berita Baru, Pekanbaru – Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terkait vonis satu tahun penjara yang diterimanya. Hakim menilai politikus senior yang berumur 83 tahun ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Annas melalui penasehat hukumnya sesaat setelah ketua majelis hakim Dahlan membacakan amar putusan.
“Terdakwa menerima putusan yang mulia,” kata salah satu penasehat hukum Annas, Agus Daulay dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru, Kamis (28/7/2022).
Namun sebaliknya, jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantaran jaksa menyatakan pikir-pikir, majelis hakim mengatakan bahwa putusan terhadap Annas belum berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan bahwa Annas terbukti memberikan suap kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015.
Annas dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama berkaitan dengan Pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain dijatuhi hukuman penjara satu tahun, Annas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider pidana kurungan selama dua bulan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Annas Maamun dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan Annas adalah karena perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, Annas berlaku sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Hal yang meringankan lainnya, Annas telah berusia 83 tahun.
Sebagaiamana diberitakan sebelumnya, Annas dalam nota pembelaan atau pledoinya memohon kepada majelis hakim kiranya berkenan memberikan putusan yang seringan-ringannya.
Kemudian, ia juga memohon kepada JPU memberi bantuan setelah perkara ini diputuskan untuk tidak melakukan upaya banding atau upaya hukum lain.