Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Ungkap Alasan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Annas Maamun

KPK Ungkap Alasan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Annas Maamun



Berita Baru, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Sebelumnya, Annas menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap dirinya dan tidak mengajukan banding.

“Tim jaksa menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru terhadap Annas Maamun,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Beritabaru, Senin (8/8/2022).

Ali mengatakan bahwa tim jaksa KPK berpendapat kalau putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan.

“Terdakwa sudah berusia sangat lanjut,” ujar Ali.

Sebelumnya, hakim memvonis Annas dengan pidana satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim menyatakan Annas terbukti bersalah memberikan suap kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015. Suap yang diberikan itu sebanyak Rp 1,01 miliar.

Annas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama berkaitan dengan Pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Annas Maamun dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan Annas adalah karena perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sementara itu, hal-hal yang meringankan, Annas berlaku sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan.

Pledoi Annas: Minta Dihukum Ringan dan Memohon Kepada Jaksa Agar Tidak Melakukan Upaya Hukum

Nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan mantan Gubernur Riau Annas Maamun dikabulkan oleh Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Annas membacakan pledoinya pada Kamis (21/7). Mantan Gubernur Riau itu memohon kepada majelis hakim kiranya berkenan memberikan putusan yang seringan-ringannya.

Kemudian, ia juga memohon kepada JPU KPK memberi bantuan setelah perkara tersebut diputuskan untuk tidak melakukan upaya banding atau upaya hukum lain.

“Saya berharap karena ingin diakhir hidup saya yang telah berusia 83 tahun ingin berada ditengah-tengah anak 10 orang dan cucu 24 orang. Saya juga sering meneteskan air mata teringat cucu saya yang masih kecil,” ucap Annas saat membacakan nota pembelaannya.

Sebelum menyampaikan permohonannya itu, Annas mengakui kalau soal pemberian uang kepada anggota DPRD Riau adalah benar. Tapi yang membagi, mencari uang dan anggota DPRD yang diberi uang adalah Wan Amir Firdaus dengan jabatan Asisten II bidang Pembangunan.

“Saya menyampaikan fakta yang sebenarnya tentang pemberian uang kepada anggota DPRD Riau. Bahwa Kepala Dinas/SKPD Riau menyampaikan kepada saya akan memberikan uang kepada anggota DPRD Riau dalam rangka pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD Murni 2015,” ujar Annas.

Ia tak menyangkal soal bagi-bagi uang itu. “Saya tidak menyangkal. Kesalahan saya dalam hal ini mengapa saya tidak melarang. Namun saya membantah dakwaan dan tuntutan JPU, bahwa sayalah sebagai Inisiator dan menentukan siapa-siapa saja anggota DPRD yang harus diberi uang,” ungkapnya.

Annas mengatakan, inisiator dalam pemberian uang kepada anggota DPRD Riau itu adalah Wan Amir Firdaus. Termasuk menentukan siapa saja angora DPRD Riau yang akan diberi dan sekaligus Wan Amir Firdaus yang mencaikan uangnya.

Fakta lainnya yang dibeberkan Annas adalah tentang rapat pada 1 September 2014. Bahwa pada rapat yang dihadiri oleh Tim TPAD dan Anggota DPRD Riau secara bersama-sama memutuskan untuk memberikan uang kepada Anggota DPRD Riau guna memenuhi permintaannya.

“Andai kata saat rapat itu ada anggota Tim TPAD yang berbeda pendapat agar tidak menuruti permintaan Anggota DPRD maka tidak akan terjadi pemberian uang. Jadi saya membantah bahwa keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU yang mengatakan bahwa pemberian uang kepada Anggota DPRD adalah inisiatif saya sendiri, itu tidak benar,”

“Dan ketika ditanya tentang isi rapat dan proses pembahasan dalam rapat tersebut secara serentak dan sepakat mereka mengatakan tidak tahu-menahu dan mengatakan lupa,” jelas Annas.

Kata Annas, keterangan para saksi tersebut memberikan keterangan bohong dan para saksi sepakat untuk melimpahkan semua persoalan kepada dirinya demi untuk menyelamatkan diri masing-masing.

“Bahwa perlu saya tegaskan lagi, yang mengatur pertemuan maupun mencari uang untuk diberikan ke Anggota DPRD dan siapa yang diberikan adalah Wan Amir Firdaus. Masukan dari Wan Amir modal menjadi pertimbangan saya selaku Gubernur Riau,” ungkapnya.

Selanjutnya, tentang pemberian pinjam pakai mobil dinas ke anggota DPRD Riau. Annas mengaku bahwa memang ada menyampaikan bahwa pinjam pakai mobil dinas yang diberikan kepada Anggota DPRD untuk yang masih terpilih dan duduk sebagai Anggota DPRD. Sedangkan yang tidak terpilih dan tidak duduk lagi sebaga Anggota DPRD tidak diberikan pinjam pakai.

“Adanya surat permohonan pinjam pakai dari mantan anggota DPRD Riau yakni Tengku Rusli Ahmad. Dan jelas dalam permohonan tersebut adalah permohonan secara pribadi,” katanya.

“Saya mendisposisikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dan permohonan kembali saya disposisikan kepada Sekda/Biro Perlengkapan. Jika hal tersebut dijadikan alasan untuk menyatakan saya seorang yang menjanjikan sesuatu termasuk pinjam pakai mobil dinas adalah tidak benar,” imbuhnya.