Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diduga Manipulasi Keterangan Saksi, Tiga Hakim PN Bangkinang Dilaporkan ke MA

Diduga Manipulasi Keterangan Saksi, Tiga Hakim PN Bangkinang Dilaporkan ke MA



Berita Baru, Pekanbaru – Tim penasehat hukum Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Anthony Hamzah melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang ke Mahkamah Agung pada Rabu (13/7/2022).

Ketiga majelis hakim itu dilaporkan terkait dugaan memanipulasi keterangan saksi dalam putusan perkara pidana Anthony Hamzah dalam kasus dugaan pengrusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.

Ketiga majelis hakim adalah Dedi Kuswara, Petra Jeanny Siahaan dan Renny Hidayati.

Mereka dilaporkan ke MA karena ada indikasi pelanggaran hukum acara pidana, kode etik dan prilaku.

“Terkait dugaan manipulasi keterangan saksi yang dilakukan oleh majelis hakim PN Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 109/Pid.B./2022/PN.Bkn yang menetapkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Anthony Hamzah,” kata salah satu tim penasehat hukum Anthony Hamzah, Disna Riantina kepada Beritabaru, Kamis (14/7).

Disna mengungkapkan bahwa dugaan manipulasi ini terungkap setelah pihaknya selaku tim penasehat hukum membaca dengan saksama dan teliti atas putusan lengkap majelis hakim tersebut.

Usai diteliti dengan menyesuaikan rekaman audio dan vidio persidangan, kata dia, ditemukan terdapat penghilangan keterangan yang meringankan terdakwa.

Temuan lainnya, keterangan yang tidak diterangkan oleh saksi di dalam persidangan tetapi terdapat di dalam putusan.

“Adanya keterangan yang diubah sehingga memiliki makna yang bertentangan, serta didapatkan keterangan yang dimuat di dalam putusan adalah keterangan yang hanya disesuaikan saja dengan vonis pada putusan,” ungkap Disna.

Atas hal itu, menurut tim penasehat hukum Anthony, majelis hakim PN Bangkinang jelas telah melanggar ketentuan pasal 1 butir ke 27 KUHAP jo pasal 184 ayat 1 KUHAP jo pasal 185 ayat 1 KUHAP, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Disna pun memberikan beberapa contoh keterangan saksi yang tidak sesuai fakta persidangan.

“Misalnya, keterangan saksi KZ, Putusan halaman 28 menerangkan bahwa keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar, namun saksi ini tidak pernah memberikan keterangan demikian dalam persidangan,” sebutnya.

“Lalu, keterangan saksi H, dalam putusan halaman 76 menerangkan bahwa menurut saksi penyelesaian masalah Kopsa M dengan PT Langgam Harmoni dengan menggerakkan massa dan peran terdakwa pada saat terjadinya pengrusakan tersebut yaitu sebagai koordinator massa tersebut serta tujuan terdakwa melakukan aksi tersebut adalah untuk mengembalikan lahan milik Kopsa M tersebut” lanjut Disna.

Kata Disna, sementara saksi ini tidak pernah memberikan keterangan demikian. “Setidaknya dari penelusuran, hampir keseluruhan keterangan masing-masing saksi diubah pada poin-poin untuk merekayasa bahwa benar terdakwa memfasilitasi terjadinya aksi pengrusakan,” ujarnya.

Disna menyebut tindakan majelis hakim PN Bangkinang jelas bertentangan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan serta menunjukkan kecenderungan adanya keberpihakan yang memperlihatkan hasrat untuk menghukum seseorang tanpa dasar hukum yang kuat.

“Preseden buruk proses peradilan yang memperlihatkan begitu kentaranya orkestrasi dan upaya manipulatif instansi peradilan dalam memvonis seseorang justru mencederai marwah lembaga peradilan sebagai tempat mencari keadilan, demi tegaknya hukum yang adil dan berkeadilan,” katanya.

Disna menambahkan, upaya pengaduan atas tindakan majelis jakim yang didukung dengan bukti-bukti valid dan kuat, merupakan bagian dari kontrol agar preseden serupa tidak terjadi, terutama di instansi peradilan daerah yang seringkali menjatuhkan hukuman secara sewenang-wenang dan sarat kepentingan, demi hanya untuk memenuhi hasrat dan kepentingan kelompok-kelompok tertentu.

Sebagaimana diketahui, hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Anthony itu berdasarkan pasal 170 ayat 1 juncto 56 ke-1 KUHP tentang pengrusakan.

Sementara itu, putusan majelis hakim juga diketahui berbeda dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar.

Sebelumnya, JPU menuntut Anthony dengan hukuman tiga tahun penjara berdasarkan pasal 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP tentang pemerasan.

Diketahui, saat ini perkara tersebut sedang bergulir di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, lantaran Anthony dan JPU melakukan banding atas putusan majelis hakim PN Bangkinang tersebut.