Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dari Kasus Sudarso, KPK Masih Mungkin Seret Tersangka Lain...

Dari Kasus Sudarso, KPK Masih Mungkin Seret Tersangka Lain…



Berita Baru, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang menyatakan Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari terbukti memberikan suap kepada Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi. Sederet nama masih mungkin menjadi tersangka.

“Kami akan menganalisa dan mengkaji secara utuh terlebih dahulu atas seluruh fakta hukum yang ada di dalam pertimbangan mejelis hakim pada putusan terpidana Sudarso,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Beritabaru.co, Rabu (20/4/2022).

Menurut Ali, KPK bisa menetapkan tersangka baru jika ada dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk fakta-fakta dalam persidangan terdakwa Andi Putra yang saat ini masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Jika ada dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang cukup, kami pastikan juga akan mintai pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.

Ali menyampaikan, KPK berharap para saksi agar kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Andi Putra yang beragendakan pemeriksaan saksi. Sidang digelar besok pada Kamis (21/4/2022) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Putusan Sudarso, majelis hakim sebut Frank Wijaya turut serta berikan uang ke Andi Putra

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan General Manager PT Adimulia Agrolestari terbukti memberi suap kepada Andi Putra selaku Bupati Kuansing. Sudarso terbukti telah memberikan uang sebesar Rp 500 juta dari Rp 1,5 miliar yang diminta Andi.

Menurut hakim, Sudarso terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Suap itu diberikan agar Andi Putra mau menerbitkan surat rekomendasi persetujuan penempatan kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar. Namun lokasi hak guna usaha (HGU) PT AA yang sedang diurus berada di Kuansing.

Rekomendasi itu diperlukan sebagai syarat perpanjangan HGU PT AA yang akan berakhir pada 2024.

Dalam pertimbangan hukum majelis hakim, Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA disebut sebagai orang yang dapat dikualifisir turut serta dalam suap ini, karena dia menyetujui pemberian uang pada Andi.

Hakim menyebut suap ini sebagai perbuatan berlanjut. Sebab, setelah pemberian Rp 500 juta, Sudarso berencana hendak menyerahkan Rp 250 juta lagi namun keburu ditangkap oleh KPK. Setelah terjadi penangkapan, Frank pun meminta anak buahnya mentransfer kembali uang tersebut ke rekening PT AA.

Tanpa Frank, suap tidak akan terjadi. Sebab, sejak awal dia memerintahkan Sudarso mengurus perpanjangan HGU karena anak buahnya itu dianggap berpengalaman. Sedangkan Sudarso, juga selalu melaporkan perkembangan tugas itu kepada Frank, termasuk permintaan uang dari Andi.

Atas perbuatannya, Sudarso dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika denda tak dibayar, maka diganti kurungan selama 4 bulan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Sudarso agar dihukum 3 tahun penjara dan pidana denda Rp 200.000.000 subsider 4 bulan kurungan.