Kejaksaan Tinggi Riau Periksa Empat Saksi Lain Kasus Dugaan Korupsi Bansos Siak
Berita Baru, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial fakir miskin dan anak cacat, Senin (27/6/2022). Keempatnya diperiksa perihal Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan korupsi dana bansos fakir miskin dan anak-anak cacat pada Setdakab Siak TA 2014-2019,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto kepada Beritabaru, Senin (27/6).
Empat saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau, yakni MT selaku Kepala Desa Pebadaran, D selaku Kepala Desa Sungai Berbari dan Z selaku Kepala Desa Sungai Limau. Mereka diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan berapa penyaluran dana bansos kepada pihak penerima bansos di Desa Pebadaran, Sungai Berbari dan Sungai Limau.
Kemudian saksi M selaku Kepala Dusun Pusaka diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Pusaka.
Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau, Senin (27/6), sekira pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai.
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau pada Kamis (23/6), memeriksa tiga saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos fakir miskin dan anak-anak cacat pada Setdakab Siak TA. 2014-2019. Ketiga saksi yang diperiksa, yakni A selaku Camat Sungai Mandau, A selaku Kepala Desa Benayah dan F selaku Sekretaris Desa Perincit.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi ihwal yang sama yaitu berkaitan dengan berapa penyaluran dana bansos kepada pihak penerima bansos di masing-masing tempat mereka bekerja.