Hakim Tolak Eksepsi Anthony Hamzah
Berita Baru, Kampar – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinqng menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Anthony Hamzah. Dengan begitu, persidangan akan tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.
Pantauan Beritabaru.co, sidang yang diketuai oleh hakim Dedi Kuswara ini dimulai pada pukul 12.25 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela.
“Dengan ini majelis hakim menyatakan tak dapat menerima eksepsi yang disampaikan penasihat hukum dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, dalam sidang pembacaan putusan sela di PN Bangkinang, Kamis (14/4/2022).
Majelis hakim memutuskan tak menerima keberatan penasehat hukum Anthony karena menilai dakwaan yang disampaikan tim jaksa penuntut umum sudah memenuhi persyaratan hukum. Dakwaan sudah mencantumkan identitas tersangka, jenis perbuatan yang dilakukan, serta waktu dan tempat terjadinya perkara secara detail. Selain itu, keberatan kuasa hukum Anthony di luar teknis dakwaan dinilai sudah masuk substansi perkara. “Jadi harus dibuktikan dalam persidangan,” kata Dedi.
Dalam eksepsinya, kubu Anthony mempertanyakan dakwaan jaksa. Menurut mereka, dakwaan tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas atau obscur libel mengenai peran serta terdakwa dalam melakukan perbuatan secara bersama-sama dalam surat dakwaan. Begitu juga dengan dakwaan subsidair yang mereka anggap tidak menguraikan pasal pemerasan yang merupakan jenis klach delict atau delik aduan, dan bisa ditindak jika korban melaporkan atau mengadu.
Anthony didakwa dengan empat pasal sekaligus. Ia disebut sebagai orang yang menyuruh melakukan pengrusakan rumah karyawan PT LH pada Oktober 2020 lalu, melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain itu ia juga didakwa pasal 406 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian dakwaan subsidair pasal 368 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, dan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Sahrizal