Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Demi Kepentingan Akademik, Anthony Hamzah Ajukan Penangguhan Penahanan

Demi Kepentingan Akademik, Anthony Hamzah Ajukan Penangguhan Penahanan



Berita Baru, Kampar – Tim kuasa hukum Anthony Hamzah, mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.

Pantauan Beritabaru.co, surat penangguhan penahanannya itu langsung diserahkan kuasa hukum Anthony, Erik Sepria kepada majelis hakim saat setelah sidang pembacaan putusan sela.

Usai diserahkan, kuasa hukum Anthony juga dipersilahkan oleh majelis hakim untuk membacakan isi surat penangguhan tersebut.

“Demi keadilan dan kepastian hukum dan atas nama kepentingan akademik dan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi tugas pengajaran, perkuliahan dan bimbingan mahasiswa, maka kami penasehat hukum memohon penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim,” kata Erik dalam persidangan, Kamis (14/4/2022).

Erik menjamin Anthony tak akan kabur dan menghilangkan alat bukti, serta mempersulit persidangan dan melakukan tindak pidanan jika majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanannya.

Ketua majelis hakim, Dedi Kuswara, yang menerima surat tersebut, mengatakan akan bermusyawarah dengan hakim anggota lebih dulu sebelum menentukan keputusan. “Suratnya kami terima, kami akan bermusyawarah dulu,” ujarnya.

Seusai persidangan, kuasa hukum Anthony, Fuad mengungkapkan kalau penangguhan penahanan tersebut dijamin oleh sejumlah pihak, diantaranya dari Fakultas Pertanian Universitas Riau dan dosen-dosen atau tenaga pengajar ditempat Anthony menjadi dosen.

Selanjutnya Anthony juga dijamin oleh keluarga dan tokoh masyarakat, serta pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.

Dalam mengajukan surat penangguhan penahanan, Fuad mengatakan, pihaknya juga melampirkan sejumlah berkas surat pernyataan jaminan dari Fakultas Pertanian UNRI, tokoh masyarakat, keluarga dan Kopsa M.

“Alasannya untuk mengajar dan memberikan bimbingan kepada mahasiswa, serta penelitian. Sebab klien kami merupakan dosen di Fakultas Pertanian Universitas Riau,” ujar Fuad.