Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Vonis Sudarso Ditunda oleh Hakim jadi Pekan Depan

Vonis Sudarso Ditunda oleh Hakim jadi Pekan Depan



Berita Baru, Pekanbaru – Terdakwa kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulya Agrolestari, Sudarso, boleh sedikit lega. Sebab, pembacaan vonis oleh majelis hakim hari ini, Rabu (23/3/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, dibatalkan.

Meskipun sudah selesai bermusyawarah, akan tetapi majelis hakim beralasan belum selesai merumuskan putusannya, sebab putusan tersebut harus one day publish (setelah putusan dibacakan langsung diumumkan).

“Majelis hakim belum siap dengan putusan untuk perkara saudara, maka pembacaan putusan kita agendakan kembali pada pekan depan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dahlan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Pekanbaru, Rabu (23/3/2022).

Dahlan mengatakan sidang perkara ditunda menjadi Senin (28/3) pagi.

Sudarso merupakan General Manager PT Adimulya Agrolestari. Ia merupakan pemberi suap kepada Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra dalam hal untuk menerbitkan surat rekomendasi persetujuan penempatan kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20 persen yang menjadi syarat perpanjangan HGU.

Harusnya ia hari ini menjalani sidang perkara dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum KPK, Sudarso dituntut 3 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam sidang hari ini, JPU KPK dan kuasa hukum Sudarso nampak sudah hadir di lokasi sidang. Sedangkan Sudarso mengikuti sidang ini secara daring. Dari jadwal awal yang seharusnya dimulai ba’da Zuhur. Usai majelis hakim memutuskan menunda vonis terhadap dirinya, JPU KPK dan kuasa hukum Sudarso langsung meninggalkan ruang sidang.