Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rayakan Dua Dekade, Besok Jikalahari Adakan Diskusi Pembahasan RUU Provinsi Riau Versi Masyarakat Sipil
Gambar Hanya Ilustrasi

Rayakan Dua Dekade, Besok Jikalahari Adakan Diskusi Pembahasan RUU Provinsi Riau Versi Masyarakat Sipil



Berita Baru, Pekanbaru – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) memasuki usia ke-20 tahun pada 26 Februari 2022. Dalam perayaannya, organisasi pemantau laju deforestasi hutan di Riau itu akan melaksanakan diskusi publik dengan tema “(Adakah) Marwah Riau dalam RUU Provinsi Riau?”.

Kegiatan tersebut diadakan di Begawai Institute, Komplek Bandar Serai Raja Ali Haji, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Sabtu (26/2/2022), pukul 13.00 WIB. Dikabarkan sejumlah pembicara di perayaan dua dekade Jikalahari ini berasal dari kalangan akademisi, budayawan dan seniman, seperti Saifuddin Syukur,Prof Yusmar Yusuf, Benni Riau dan Riko Kurniawan.

“Diskusi ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi untuk mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang – Undang Provinsi Riau yang nanti hasil dari diskusi ini akan disarikan dan dijadikan bahan untuk diberikan kepada legislator-legislator asal Riau di DPR RI untuk dapat dibahas dalam rapat panja,” kata Koordinator Jikalahari, Made Ali, Jum’at (25/2).

Tak hanya mengadakan diskusi, Made mengatakan bahwa Jikalahari juga mengadakan launching website untukkampung.org dan launching Kedai Kopi J. “Dari Februari hingga Maret 2022, Jikalahari mengadakan berbagai kegiatan. Dan acara puncak perayaan dua dekade ini pada 26 Maret 2022,” ujarnya.

“Sedangkan pada malam puncak perayaan akan dilaksanakan peluncuran buku Obituari 6 Tokoh Adat di Riau yang telah berjuang menyelamatkan hutan dan masyarakat adat Riau serta berbagai penampilan seni tentang lingkungan dan masyarakat adat;” imbuhnya.

Made pun sedikit menjelaskan terkait RUU Provinsi Riau versi Masyarakat sipil tersebut. Kata dia, RUU ini dibahas dan disusun bersama Koalisi Percepatan RUU Provinsi Riau sejak Maret 2021, kemudian rampung pada 28 September 2021. Saat pembahasan, mereka menemukan ada 9 isu krusial yang patut diperhatikan dalam penyusunan RUU Provinsi Riau ini. Diantaranya, Riau masih merupakan Provinsi darurat kemiskinan dan kekurangan infrastruktur yang dialami Masyarakat Adat, Sumber Daya Alam di Riau berupa pertambangan dan migas, Kehutanan, serta perkebunan dikuasai segelintir pengusaha. Lalu perusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat monopoli SDA di Riau.

“Usai rampung disusun akhir September, usulan itu kami serahkan langsung kepada Gubernur Riau di rumah pribadinya pada awal Oktober 2021,” sebutnya.

Selain itu, Made menyebutkan isu krusial lainnya yang termaktub dalam RUU Provinsi Riau ini, yakni hancurnya salah satu sumber kebudayaan melayu berupa perusakan, serta perampasan hutan dan tanah. Punahnya keanekaragaman hayati berupa harimau sumatera, gajah sumatera, flora dan fauna serta gambut karena monopoli SDA.

“Karena monopoli SDA mengakibatkan Provinsi Riau juga mengalami bencana hidrometeorologi, serta kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Kemudian rusaknya ruang ekologis dan kedaulatan masyarakat adat yang belum diakui serta tidak ada komitmen pemajuan kebudayaan dari pemerintah,” ujarnya.

Untuk diketahui, Jikalahari lahir pada 26 Februari 2002. Organsisasi nonpemerintah ini diprakarsai oleh 30 organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa pecinta alam (mapala). Sedangkan anggota Jikalahari saat ini berjumlah 19 lembaga anggota. Diantaranya, Kabut Riau, WWF Riau, Kantor Bantuan Hukum Riau, Mafakumpala UIR, Perkumpulan Alam Sumatera, Mapala Phylomina, Yayasan Mitra Insani, Perkumpulan Bunga Bangsa, Brimapala Sungkai, Kelompok Advokasi Riau, KPA EMC2 , Mapala Suluh, Mapala Humendala, Perkumpulan Elang, Sinergi Alam dan Pembangunan, Bangun Desa Payung Negeri, FITRA Riau, RWWG dan Keslimasy. Tujuan dari lembaga pemantau laju deforesatasi hutan ini dibentuk untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan hutan alam tersisa di Riau.

“Demi mewujudkan tujuan tersebut, penting bagi jikalahari untuk mengawal RUU Provinsi Riau ini agar menjamin perlindungan terhadap lingkungan hidup, hutan, keadilan ekologis serta kesejahteraan masyarakat adat maupun tempatan,” pungkasnya.