Kuasa Hukum Anthony Hamzah: JPU Terlalu Bernafsu Menghukum Terdakwa
Berita Baru, Pekanbaru – Kuasa Hukum Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Anthony Hamzah, Samaratul Fuad mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar terlalu bernafsu menghukum kliennya.
Fuad menilai tuntutan jaksa yang menuntut kliennya melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2, dengan hukuman 3 tahun penjara tidak berdasarkan hukum, sebab ketentuan pasal 368 KUHP hanya mengatur ancaman hukum maksimal 9 bulan.
“Dengan demikian, tuntutan jaksa melebihi dari ketentuan hukum. Sehingga dapat diduga hasrat jaksa untuk menghukum terdakwa terlalu berlebihan karena tuntutannya tidak sesuai dengan ancaman hukum yang diatur dalam pasal 368,” kata Fuad kepada Beritabaru.co, Kamis (18/5/2022).
Fuad juga menilai bahwa tuntutan jaksa tidak memuat uraian dari unsur-unsur pasal 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2.
“Hanya menyatakan bahwa unsurnya telah terpenuhi, akan tetapi tidak menyebutkan pada bagian mana yang terpenuhinya. Sehingga terkesan tuntutan dibuat sekedar memenuhi proses persidangan dengan hasrat yang kuat agar terdakwa dihukum maksimal tanpa memperhatikan keseluruhan fakta-fakta yang muncul di persidangan,” ujarnya.
Ia menduga, kalau tuntutan jaksa terhadap kliennya ada intervensi dari pihak-pihak tertentu untuk bisa menghukum terdakwa dengan hukuman yang lama.
“Seperti ada sakit hati atau dendam terhadap terdakwa,” sebutnya.
Selain itu, Fuad juga menyebut kalau uraian jaksa dalam analisa yuridisnya telah mengesampingkan keterangan saksi ad-charge dan keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum terdakwa.
“Jaksa tidak mempertimbangan keterangan saksi ad-charge dan ahli. Padahal keterangan ahli adalah salah satu alat bukti. Maka jaksa terkesan hanya mengambil keterangan saksi atau ahli yang hanya sesuai dengan hasrat untuk menghukum terdakwa,” ujarnya.
Tak hanya itu, Fuad juga menyebut jaksa tidak serius menyiapkan tuntutan, hal ini terbukti dengan molornya pembacaan tuntutan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seharusnya sidang pembacaan tuntutan digelar pada Selasa (17/5), namun ditunda oleh majelis hakim karena jaksa belum siap menyusun berkas tuntutannya.
Kemudian sidang kembali digelar pada Rabu (18/5), sebelumnya majelis hakim juga telah menjadwalkan sidang pukul 16.00 WIB, akan tetapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejari Kampar itu molor selama 5 jam. Sidang baru dimulai pada pukul 21.00 WIB.
“Jaksa beralasan baru menyelesaikan tuntutannya, padahal waktu yang disediakan cukup lama yaitu selama 6 hari. Ditambah lagi, tim JPU juga terdiri dari 5 orang, jadi terkesan sepele saja terhadap persidangan terdakwa ini,” ungkap Fuad.
Lalu ia juga mengatakan bahwa uraian fakta-fakta hukum yang ada didalam tuntutan jaksa cukup banyak ditemukan penambahan narasi yang tidak dijelaskan oleh saksi, akan tetapi dimuat sebagai keterangan saksi.
“Keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan juga ditemukan berbeda dengan yang digunakan oleh JPU atau banyak mengcopy BAP saksi-saksi yang nyatanya berbeda dengan keterangan saski di persidangan dibawah sumpah dan janji,” pungkasnya.
Jaksa menuntut Anthony hukuman 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pengrusakan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, yang terjadi pada pertengahan Oktober 2020 lalu.
Anthony dituntut melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2.
Sebelumnya, jaksa juga mendakwa Anthony dengan dakwaan kesatu primair pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP. Kemudian dakwaan kesatu subsidair pasal 406 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya, dakwaan subsidair lainnya pasal 368 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.