Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kepala Kejati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice di Bengkalis

Kepala Kejati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice di Bengkalis




Berita Baru, Bengkalis – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja meresmikan Rumah Restorative Justice di Bengkalis pada Kamis, (28/7/2022).

Balai Musyawarah Rumah Restorative Justice ini berlokasi di Desa Bantan Tua, Bantan, Bengkalis.

Kepala Kejati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice di Bengkalis

Peresmian tersebut juga dihadiri oleh Bupati Bengkalis, Asisten Pembinaan Kejati Riau, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau, Kepala Kejari Bengkalis, Kepala Kejari Kepulauan Meranti dan Kasi Oharda Kejati Riau.

Dalam penyampaiannya, Kajati Riau Jaja Subagja sangat mengapresiasi dan mendukung adanya Rumah Restorative Justice yang dibuat oleh Kejari Bengkalis.

“Dengan adanya rumah restorative justice dapat membantu masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian,” ujar Jaja Subagja pada Kamis (28/7).

Dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice, Jaja berharap pelanggaran di Bengkalis semakin sedikit.

Peresmian tersebut ditandai dengan proses perdamaian antara tersangka BE dan korban NS.

Kepala Kejati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice di Bengkalis

Proses perdamaian itu disaksikan langsung oleh Kajati Riau Jaja Subagja.

BE merupakan tersangka yang melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Namun perkara ini diajukan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dengan pertimbangan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Lalu, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.

Kemudian, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan serta barang bukti telah di kembalikan kepada korban.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini sangat di respon positif oleh masyarakat.

Kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkalis mengikuti prokes yang ketat.