Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kasus Dugaan Suap Perpanjangan HGU, Besok Bupati Kuansing Nonaktif Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Pekanbaru

Kasus Dugaan Suap Perpanjangan HGU, Besok Bupati Kuansing Nonaktif Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Pekanbaru



Berita Baru, Pekanbaru – Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulya Agrolestari, pada Senin, 14 Maret 2022. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan agenda pembacaan dakwan.

“Hari Senin, agenda sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor Pekanbaru,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Rio Frandy kepada Beritabaru.co pada Sabtu (12/3/2022).

Sebelumnya, jaksa KPK telah melimpahkan berkas terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Senin (7/3).

Diketahui, persidangan ini nantinya akan dipimpin Majelis Hakim Dahlan selaku hakim ketua serta dua hakim anggota masing-masing Adrian Hasiholan Bogawjin Hutagalung dan Yanuar Anadi.

Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra saat ini masih dititipkan sementara di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Andi Putra didakwa dengan dakwaan kesatu pasal 12 huruf a UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP, atau kedua pasal 11 UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Senin, 18 Oktober 2021.

Kemudian pada Selasa (19/10), KPK menetapkan Andi bersama Sudarso selaku General Manager PT AA sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perpanjangan HGU sawit di Kuansing.

Andi Putra diduga menerima suap untuk menerbitkan surat rekomendasi persetujuan kebun kemitraan/plasma yang dimohonkan PT Adimulya Agrolestari, sebagai salah satu syarat untuk memperpanjang izin HGU.