Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kantongi 6 Paket Sabu, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

Kantongi 6 Paket Sabu, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi



Berita Baru, Rokan Hulu – Seorang pria bernama Putra alias ZS (23) warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, ditangkap polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (6/3/2023).

Kapolsek Tambusai Utara, AKP P Simatupang, menjelaskan, pria pengangguran itu diringkus saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Baru Desa Mahato, Tambusai Utara, sering terjadi transaksi narkoba.

Usai mendapat informasi, AKP P SIMATUPANG memerintahkan jajarannya yaitu kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, IPDA RIAN RAHMADI untuk melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, kami mengamankan ZS,” ujar Kapolsek Tambusai Utara, AKP P Simatupang kepada Beritabaru, Kamis (9/3/2023).

Usai diamankan, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap ZS. Kemudian, kata AKP P Simatupang, dalam saku celana ZS ditemukan 1 tabung kecil dibalut lakban hitam yang didalamnya terdapat 6 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Selain enam paket sabu, polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp170.000. Lalu, ZS alias Putra juga mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya.

Pelaku saat ini beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ZS yang diduga pengguna sekaligus pengedar tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) lebih Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Maksimal hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Rahmat