Jelang Putusan, Pengacara: Anthony Hamzah Tak Pantas Dihukum
Berita Baru, Pekanbaru – Kuasa Hukum Anthony Hamzah, Samaratul Fuad berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang memutus bebas kliennya. Sebab ia menilai Anthony tidak pantas dihukum bersalah terkait dengan kasus dugaan pengrusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.
“Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan dakwaan terhadap Anthony,” kata Fuad, saat dihubungi, Senin (30/5/2022).
Menurut dia, Anthony tidak terbukti melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan seperti dakwaan jaksa, baik dalam pengrusakan dan pemerasan. Bahkan, kata dia, tuduhan pemerasan tersebut merupakan suatu hal yang telah direkayasa oleh JPU.
“Tuduhan pemerasan ini hanya rekayasa saja, sebab dalam fakta persidangan tidak terdapat hal yang menunjukkan tentang apa yang diperas dan siapa yang diperas?” katanya.
Fuad berdalih, kasus pengrusakan yang menjerat Anthony terkesan dipaksakan. Sebab penetapan Anthony sebagai tersangka hanya berdasarkan alat bukti fotocopy surat kuasa dan fotocopy kwitansi sebanyak dua lembar.
“Soal adanya surat kuasa yang diberikan kepada Hendra Sakti merupakan rangkaian untuk menyelesaikan persoalan hukum Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), bukan untuk memeras pihak-pihak tertentu atau untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Kata dia, surat kuasa itu berisi tentang perbuatan yang sejalan dengan hukum dan sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa. Menurutnya, jika surat kuasa itu digunakan untuk kepentingan melawan hukum maka surat tersebut batal demi hukum, serta pemberi kuasa tidak bisa memberikan pertanggungjawaban.
“Artinya, jika melakukan apa yang di luar kuasa, maka yang bertanggungjawab itu adalah si penerima kuasa,” jelasnya.
Sedangkan soal fotocopy kwitansi sebanyak dua lembar, Fuad mengungkapkan, jika melihat fakta persidangan bahwa kedua fotocopy kwitansi tersebut tidak jelas darimana asalnya. Sebab berdasarkan keterangan terdakwa Anthony Hamzah dan saksi Hendra Sakti tidak mengakui adanya kwitansi tersebut.
Sesuai jadwal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Anthony Hamzah akan menjalani sidang pembacaan putusan pada, Selasa (31/5).
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Anthony dengan 3 tahun penjara. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Adapun barang bukti dalam kasus yang menjerat Anthony berupa satu lembar foto copy surat kuasa yang diberikan kepada Hendra Sakti tertanggal 13 Juli 2020. Kemudian, satu lembar fotocopy kwitansi bertuliskan uang sebanyak Rp100 juta untuk pembayaran operasional pengerahan massa di kebun Kopsa M tertanggal 14 Oktober 2020, ditandatangani oleh Hendra Sakti.
Barang bukti lainnya, satu lembar foto copy kwitansi bertuliskan dengan banyaknya uang Rp.112.517.500 untuk pembayaran operasional pengerahan massa di kebun Kopsa M tertanggal 16 Oktober 2022, ditandatangani oleh Hendra Sakti.