Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru



Berita Baru, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pekanbaru, Senin, 7 Maret 2022.

“Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/3).

Ali mengatakan penahanan terhadap Andi selanjutnya beralih dan menjadi wewenang dari pengadilan tipikor.

“Selanjutnya, tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.

Sedangkan untuk saat ini tempat penahanan terdakwa sementara masih dititipkan  di‎ rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Adapun Andi disangka dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi sebagai tersangka penerima suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulya Agrolestari. Sementara, pemberi suap dalam kasus ini adalah Sudarso selaku General Maneger (GM) perusahaan tersebut.

Andi ditetapkan tersangka bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Senin, 18 Oktober 2021.

Pada berita sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang di gelar pada Jumat, (4/3) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Sudarso mengaku kepada hakim kalau Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra pernah meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Permintaan itu terjadi ketika dirinya mengantar permohonan penerbitan rekomendasi kelayakan kebun plasma untuk syarat perpanjangan HGU. Pertemuan Sudarso dengan Andi Putra tersebut terjadi pada Selasa, 12 Oktober 2021, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah Dinas Bupati Kuansing.

Sidang atas terdakwa Sudarso akan dilanjutkan pada Kamis, (10/3) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPK.