Jaksa Tuntut Andi Putra 8 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp400 Juta
Berita Baru, Pekanbaru – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
“Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Putra dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan,” kata JPU KPK, Rio Frandy saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Kamis (7/7/2022).
JPU juga menuntut denda untuk terdakwa sebesar Rp400 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Andi juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp500 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa status terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti, maka di pidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar jaksa Rio.
JPU menyatakan terdakwa Andi Putra terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu.
Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa sopan dan mengahargai persidangan serta terdakwa belum pernah dihukum.
Usai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru menanyakan tanggapan kuasa hukum Andi Putra.
Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Andi Putra akan digelar kembali pada pekan depan, Kamis (14/7).
Andi diduga terima uang dari General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso Rp 500 juta dari Rp 1,5 miliar yang disepakati untuk menerbitkan surat rekomendasi persetujuan penempatan kebun plasma atau kemitraan seluas 20 persen sebagai salah satu syarat PT Adimulia Agrolestari untuk memperpanjang HGU mereka yang akan habis pada akhir 2023.
Surat rekomendasi itu bertujuan agar PT Adimulia Agrolestaro tidak perlu lagi membangun kebun plasma atau kemitraan di Kuansing.