Gugatan Praperadilan 5 Perusahaan Duta Palma Group Gugur
Berita Baru, Pekanbaru – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh lima perusahaan yang tergabung dalam PT Duta Palma Group yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, gugur.
“Saya menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur, ” kata Hakim Salomo Ginting di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa, 6 September 2022.
Hakim Salomo membacakan putusannya setelah menskors sidang selama 2 jam, dan membukanya pada pukul 16.30 WIB.
Permohonan praperadilan digugurkan dengan pertimbangan berkas pemilik Duta Palma Group yaitu Surya Darmadi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut, ujar Salomo, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) nomor 5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
“Yang tercatat pada halaman 3 huruf a angka 3 secara tegas telah menerangkan bahwa dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP,” jelas Salomo.
“Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim,” imbuhnya.
Selain berkas pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hakim tunggal Salomo mengatakan bahwa jadwal sidang tersangka Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman juga telah dijadwalkan, yakni pada Kamis, 8 September 2022.
Untuk diketahui, gugatan praperadilan itu diajukan lima pemohon yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani terhadap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai termohon.
Permohonan tersebut didaftarkan ke PN Pekanbaru pada Rabu (13/7/2022).
Sejatinya sidang praperadilan tersebut digelar pada 1 Agustus 2022. Namun ditunda oleh hakim lantaran termohon tidak hadir di persidangan. Jadwal sidang kembali dijadwalkan pada 5 September 2022.
Gugatan yang diajukan para pemohon mengenai tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejagung bangunan dan lahan perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu pada 22 Juni 2022.
Tak hanya bangunan dan lahan yang berisikan perkebunan sawit, Kejagung juga menyita dua unit pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Duta Palma Group.
Ada beberapa poin alasan lima perusahaan yang tergabung dalam PT Duta Palma Group. Pertama, penyelidikan, penggeledahan dan penyitaan terhadap perusahaan bertentangan dengan Pasal 110 A dan Pasal 110 B UU 10/2020 tentang Cipta Kerja juncto PP 24/2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara PNBP yang berasal dari denda administrasi bidang kehutanan.
Kedua, penggeledahan dan penyitaan bertentangan dengan Pasal 33 dan 38 KUHAP. Penggeledahan seharusnya dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat. Sebab areal maupun bangunan di atas kebun perusahaan berlokasi pada beberapa daerah di Kabupaten Indragiri Hulu. Namun, penyidik justru mendapat izin penggeledahan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ketiga, surat perintah penyidikan bertentangan dengan Pasal 78 KUHP tentang gugurnya hak penuntutan karena lewat waktu.
Dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa penyidik adalah dalam kurung waktu terbitnya izin lokasi dan izin usaha perkebunan pada 1994-2010. Artinya penuntutan terhadap kejahatan yang diancam penjara mati atau seumur hidup dihapus setelah 18 tahun.