Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gubernur Riau Terbitkan Surat Edaran THR, Perusahaan Wajib Cairkan H-7 Lebaran

Gubernur Riau Terbitkan Surat Edaran THR, Perusahaan Wajib Cairkan H-7 Lebaran



Berita Baru, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk Idul Fitri 1443 Hijriah. Semua perusahaan di Provinsi Riau diminta mengikuti pencairan THR sesuai dengan beleid yang berlaku.

Dalam aturan itu menyebutkan agar seluruh perusahaan di daerah setempat untuk segera memberikan THR bagi karyawan, pekerja atau buruh, 7 hari menjelang lebaran.

Surat Edaran Gubernur Riau nomor: 560/DISNAKERTRANS/963 menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022.

“Dalam SE itu besaran THR yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan masa kerja buruh. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi Imran, Minggu (17/4/2022).

Imron mengatakan, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan agar membayar THR Keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi pekerja yang baru sebulan bekerja juga ada aturannya, disesuaikan dengan aturan kerjanya,” ujarnya.

Imron menuturkan, Gubernur Riau juga meminta Kabupaten/Kota untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.

Kata dia, Posko ini akan terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id pada pada instansi ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten/kota.

“Posko ini akan menerima pengaduan dan melaksanakan luring (offline) untuk mengatasi timbulnya keluhan dalam masyarakat yang masuk. Baik Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022,” jelasnya.

Untuk Posko THR di Kabupaten/Kota akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Hal ini dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum terhadap ketidakpatuhan pengusaha terhadap pembayaran THR Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan.

“Kami Disnakertrans Riau sejak Senin lalu, sudah membuat Posko Pengaduan THR. Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan Posko-posko yang telah ada di seluruh kabupaten/kota itu,” pungkasnya. (Mcr)