Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

GM PT AA Sudarso Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

GM PT AA Sudarso Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini



Berita Baru, Pekanbaru – Sudarso terdakwa kasus dugaan suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, siang ini.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Dahlan menjadwalkan sidang lanjutan terhadap terdakwa Sudarso selaku General Manager PT Adimulya Agrolestari hari ini, Kamis (10/3/2022), ba’da Zuhur.

Kasus ini bermula saat Sudarso mencoba menghubungi Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Andi Putra untuk membicarakan soal rekomendasi persetujuan kebun plasma.

Dimana surat tersebut merupakan syarat melakukan perpanjangan izin HGU PT Adimulya Agrolestari.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam kesaksiannya pada saat sidang pemeriksaan terdakwa, Sudarso mengaku bertemu Andi pada 12 Oktober 2021, pukul 13.00 WIB.

Ketika ia bertemu Andi untuk membicarakan soal rekomendasi, Sudarso mengatakan, Bupati Kuansing nonaktif itu meminta kepadanya uang sejumlah Rp1,5 miliar. Namun berdasarkan pengakuan Sudarso permintaan tersebut belum direalisasikan.

Sudarso juga mengaku pernah memberikan sejumlah uang sebesar Rp500 juta. Awalnya ia berdalih kalau Andi Putra meminjam uang kepadanya. Akhirnya pada saat sidang pemeriksaan terdakwa, ia mengaku bahwa dengan uang yang diberikan tersebut mengharapkan sesuatu dikemudian hari, termasuk soal urusan PT AA.

Pada saat sidang perdana, Sudarso disangkakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK telah melimpahkan berkas perkara Andi Putra ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada Senin (7/3).

“Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Beritabaru.co, Senin (7/3).

Tim jaksa KPK saat ini masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan.