Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Eks Bupati Inhil Indra Mukhlis Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD Gugur

Eks Bupati Inhil Indra Mukhlis Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD Gugur



Berita Baru, Indragiri Hilir – Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis menang melawan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam sidang praperadilan. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin (11/7/2022).

Indra Mukhlis menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD PT Gemilang Citra Mandiri oleh Kejari Inhil.

Dikabulkannya praperadilan dari pemohon oleh hakim, membuat status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejari Inhil gugur.

Dalam sidang praperadilan itu, hakim Janner Christiadi Sinaga mengabulkan enam point dari sebagian permohonan yang diajukan mantan Bupati Inhil itu.

Pertama, mengabulkan permohonan pemohonan sebagian. Kedua, hakim menyatakan surat penatapan tersangka nomor: TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Inhil adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, menyatakan surat perintah penyidikan nomor: 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keempat, memerintahkan termohon untuk membebaskan termohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Kelima, mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukannya semula.

Terakhir, membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil.

Sedangkan poin yang tidak dikabulkan yakni menolak petitum untuk selain dan selebihnya.

Salah satu kuasa hukum Indra, Budi Harianto mengucap syukur atas keberhasilan pihaknya dalam sidang praperadilan mengenai kasus yang melilit kliennya.

“Alhamdulillah, putusan prapid klien kami dikabulkan oleh hakim tunggal PN Tembilahan,” kata Budi saat dihubungi Beritabaru, Senin (11/7) malam.

Budi mengatakan bahwa mereka telah menjemput Indra Mukhlis dari tahanan yang bertempat di Lapas Kelas II A Tembilahan.

“Beliau sudah keluar, begitu selesai sidang langsung kami jemput tadi,” ujarnya.

Indra Mukhlis dijemput oleh tim kuasa hukumnya sekira pukul 20.00 WIB di Lapas Kelas II A Tembilahan.