Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Divonis 2 Tahun Bui, GM PT AA Sudarso Pikir-pikir Ajukan Banding

Divonis 2 Tahun Bui, GM PT AA Sudarso Pikir-pikir Ajukan Banding



Berita Baru, Pekanbaru – General Manager PT Adimulya Agrolestari masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding dalam vonis perkara suap yang menjadikannya terdakwa. Dia memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya.

Sejak putusan dibacakan, majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan bertanya kepada Sudarso apakah ia akan mengajukan banding atau pikir-pikir terlebih dahulu. Sudarso menyatakan dirinya akan pikir-pikir dan berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

“Terimakasih Yang Mulia, sehubungan dengan putusan majelis hakim, saya mohon waktu untuk berdiskusi dengan penasihat hukum dan akan pikir-pikir dahulu,” kata Sudarso dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Pekanbaru, Senin (28/3/2022).

Sama dengan Sudarso, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan pikir-pikir. “Terimakasih majelis, atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis, kami menyatakan pikir-pikir,” kata jaksa KPK, Heradian Salipi.

Majelis hakim menyatakan Sudarso terbukti bersalah karena menyuap Bupati Kuantan Singingi Andi Putra. Majelis hakim menyatakan Sudarso terbukti bersalah memberikan suap kepada Andi Putra sebesar Rp 500 juta dari uang yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar.

Suap itu diberikan agar Andi Putra selaku Bupati Kuansing, menerbitkan surat rekomendasi persetujuan penempatan kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20 persen. Dimana surat rekomendasi tersebut akan dijadikan syarat oleh PT Adimulya Agrolestari untuk melakukan perpanjangan hak guna usaha (HGU).

Hakim memvonis GM PT AA Sudarso 2 tahun. Hakim juga mewajibkan Sudarso membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.