Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bupati Agam Diminta Ikut Selesaikan Persoalan Masyarakat Adat Lubuk Basung

Bupati Agam Diminta Ikut Selesaikan Persoalan Masyarakat Adat Lubuk Basung



Berita Baru, Agam – Bupati Agam diminta untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan masyarakat adat Lubuk Basung. Permintaan itu disampaikan oleh pengacara publik sekaligus masyarakat adat Lubuk Basung, Erik Sepria.

Adapun persoalannya, Erik mengungkapkan bahwa masyarakat adat Lubuk Basung menolak perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Karya Agung Megah Utama (KAMU) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

“Saya yakin bahwa Bupati Agam mampu menyelesaikan permasalahan ini dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat di wilayah pemerintahannya. Sebab dalam hal ini, pemerintah telah diamanatkan oleh konstitusi agar menghormati, melindungi hak-hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat 2,” kata Erik melalui keterangan tertulisnya yang diterima Beritabaru, Jumat (23/9/2022) malam.

Erik menjelaskan, pengakuan dan perlindungan atas keberadaan hak ulayat merupakan kesatuan wilayah hak ulayat suatu masyarakat hukum sebagai “living law” yang sudah hidup berlangsung lama sejak nenek moyang.

“Artinya, hak ulayat juga telah dikuasai secara turun temurun, dimana nenek moyang kita telah bermukim di wilayah gegrafis karena ada ikatan asas leluhur, hubungan kuat dengan tanah ulayat dan wilayah, sumber daya alam yang memiliki pranata adat dan tatanan hukum adat diwilayah adatnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 2014 UU Perkebunan,” ujarnya.

Tak hanya Bupati yang diminta menyelesaikan konflik tanah antara masyarakat adat dan PT KAMU, Erik juga meminta DPRD Agam pun demikian.

“DPRD Agam juga harus juga turun tangan,” cetusnya.

Kata Erik, permintaan tersebut sejalan dengan tuntutan dari Ninik Mamak selaku Pimpinan Adat, Pemilik dan Penguasa ulayat yang tergabung dalam tim sebelas Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Basung kepada Bupati dan DPRD Agam yaitu meminta menghentikan perpanjangan HGU PT KAMU.

“Inti dari surat yang disampaikan Ninik Mamak kepada Pemerintah Daerah hanya semata-mata meminta menghentikan perpanjangan HGU PT KAMU,” ungkapnya.

Alasan penolakan itu, Erik mengatakan bahwa sebelumnya penerbitan HGU PT KAMU diduga cacat hukum, sebab dengan cara pengklaiman tanah ulayat sebagai tanah erfacht (tanah penguasaan Pemerintah Hindia Belanda).

“Dulunya, atas pengklaiman erfacht tersebut yang mengakibatkan masyarakat yang berkebun, bersawah dan mengelola tanah ulayatnya digusur dan diusir paksa dengan tujuan melakukan pengosongan lahan untuk usaha perkebunan yang akan dijadikan HGU,” ungkap Erik.

Menurut Erik, pengklaiman hak ulayat sebagai tanah erfacht suatu kesalahan dan merupakan dosa-dosa masa lalu yang dilakukan pemerintah waktu itu.

Bahkan Erik juga menduga kalau perusahaan tersebut tidak memiliki erfacht.

“Cuma klaim saja, sebab ninik mamak meyakini kalau tidak ada erfacht di obyek HGU PT KAMU. Lantaran sampai hari ini mereka (ninik mamak) tidak pernah melihat akta otentik atau dokumen aslinya terkait batas-batas tanah yang dijadikan ercfacht yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia-Belanda sebagai dasar alas hak untuk dijadikan sertifikat HGU,” sebutnya.

Jika benar tidak ada erpacht di objek HGU PT KAMU tersebut dan hanya bersifat pengklaiman saja, Erik mengatakan bahwa hal tersebut harus menjadi pekerjaan Pemkab Agam saat ini untuk mencarikan solusi agar permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik.

“Saya yakin Bapak Bupati tidak mengetahui apa permasalahan yang sebenarnya terjadi dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang terdahulu, namun setidaknya ada upaya peninjauan ulang kembali terkait perpanjangan HGU PT KAMU,”

“Carikan solusi yang baik sehingga jalan keluarnya dari polemik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat tidak berlarut-larut, disamping itu hak-hak ulayat adat terlindungi dengan baik,” pungkasnya.