Besok Anthony Hamzah Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum: Jaksa Harus Kedepankan Keadilan
Berita Baru, Pekanbaru – Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Anthony Hamzah, akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (17/5/2022).
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, sekitar pukul 10.00 WIB.
Menyikapi agenda sidang tuntutan itu, tim kuasa hukum Anthony Hamzah, Samaratul Fuad berharap kliennya bisa dibebaskan dari seluruh tuntutan.
“Bebaskan Anthony Hamzah dari segala tuntutan. Jaksa harus mengedepankan prinsip hukum, bukan berdasarkan sakit hati atau pesan-pesan tertentu dari pihak yang berkepentingan,” kata Fuad saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/5) malam.
Tak hanya itu, Fuad juga meminta jaksa jangan hanya bersemangat untuk menghukum orang saja, akan tetapi harus mengedepankan rasa keadilan dengan melihat fakta-fakta persidangan secara jernih tanpa ambisi untuk menyatakan orang harus bersalah.
Keterangan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa
Sebelumnya, pada Kamis (12/5), terdakwa AH dan tim kuasa hukum menghadirkan tiga orang saksi ahli. Di antaranya, Chairul Huda dan Erdianto sebagai saksi ahli hukum pidana, dan Firdaus sebagai saksi ahli hukum perdata.
Tiga orang ahli tersebut dihadirkan untuk memperkuat argumen penasehat hukum yang dalam eksepsinya meyakini bahwa kasus yang menjerat AH merupakan bentuk kriminalisasi.
Dalam kesaksiannya, Chairul Huda mengatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap AH yang didasari bukti foto copy tidak berkesesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ayat 1.
Tak hanya itu, Chairul Huda juga mengatakan, alat bukti berupa foto copy itu menjadi menyesatkan, sebab tidak diketahui asal usulnya serta tidak ada pembanding aslinya sebagai alat bukti.
“Alat bukti itu kalau tidak ada yang aslinya maka alat bukti fotocopy sangat diragukan. Bukan berarti tidak dapat diterima, namun nanti majelis hakim yang akan menilai kekuatan dari alat bukti tersebut,” ujar penasehat ahli hukum pidana Kapolri di persidangan.
Soal surat kuasa, mantan Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu juga mengatakan bahwa seseorang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, dengan dasar surat kuasa, karena surat kuasa adalah produk hukum yang diatur oleh UU keperdataan.
Menurut dia, jika disandingkan dengan pertanggungjawaban pidana, maka tidak mungkin ada surat kuasa dibuat untuk melakukan tindak pidana. Sehingga pertanggungjawaban pidana terhadap hal melawan hukum, mutlak jatuh terhadap pelaku tindak pidana.
Begitu juga dengan saksi ahli Erdianto, ia menerangkan bahwa pelaksanaan hukum pidana akan menjadi membahayakan jika surat kuasa yang berarti mandat, dijadikan alat bukti pidana.
Kemudian, Erdianto mengatakan dakwaan turut serta yang dijadikan argumen jaksa dengan bukti adanya surat kuasa jelas salah kaprah. Menurut pakar hukum pidana Universitas Riau itu, makna turut serta adalah bahwa pelaku dan penganjur harus sama-sama memahami bahwa apa yang dilakukannya adalah tindak pidana, sehingga ada kesadaran penuh bahwa fasilitas yang dia berikan tersebut untuk melakukan tindak pidana.
Lalu, yang dimaksud pemberian sarana dan prasarana kejahatan adalah jika tanpa sarana tersebut maka tidak bisa melakukan kejahatan.
Pemberian uang jasa kepada penerima kuasa bukanlah bentuk sarana dan prasarana yang dimaksud dalam Hukum Pidana. Menurutnya, jika penerima kuasa melakukan tindak pidana, maka pertanggungjawabannya mutlak jatuh kepada penerima kuasa.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa menghadirkan Hendra Sakti, ia merupakan terpidana yang pernah menerima kuasa dari Kopsa M. Dalam kesaksiannya, Hendra mengatakan secara tegas kalau tindakannya bukan atas perintah Anthony Hamzah.
Terkait surat Kuasa, kembali dipertegas oleh Firdaus. Pakar hukum perdata dari UNRI itu mengatakan bahwa surat kuasa adalah produk hukum yang masuk dalam ranah perjanjian.
Kata Firdaus, syarat-syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal. Syarat sah perjanjian tersebut secara tegas menjelaskan bahwa tidak sah jika ada hal-hal yang diperjanjikan tersebut adalah melawan hukum.
Menurut Firdaus, pemberian kuasa kepada Hendra Sakti adalah sah menurut hukum. Dan tidak ada hal yang dilanggar. Hal-hal yang dilakukan penerima kuasa yang kemudian melanggar hukum, maka berdampak pada batalnya perjanjian tersebut, sehingga pertanggungjawaban atas hal-hal melawan hukum mutlak jatuh kepada penerima kuasa, bukan yang memberi kuasa.
Diketahui, dalam perkara ini, Anthony Hamzah didakwa sebagai otak pelaku pengrusakan di perumahan PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Atas hal itu, jaksa mendakwa AH dengan dakwaan primer pasal 406 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan primer lainnya yakni pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP. Lalu dakwaan subsider pasal 368 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 2 KUHP, serta pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.