Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bekas Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Bebas Murni dari Hukuman

Bekas Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Bebas Murni dari Hukuman



Berita Baru, Pekanbaru – Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Pekanbaru, pada Rabu (24/8/2022).

Kasubag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus mengatakan, Yan Prana bebas murni per 24 Agustus 2022.

“Iya benar, beliau bebas murni,” kata Koko kepada Beritabaru saat dikonfirmasi via Whatsapp, Kamis (25/8).

Koko menambahkan, Yan Prana bebas murni setelah mendapatkan remisi umum dan remisi khusus.

“Putusan pidana 2 tahun. Kemudian, denda dan uang pengganti juga sudah dibayar lunas pada tanggal 22 Juli 2022,” ujarnya.

Adapun total remisi yang diperoleh Yan Prana, yakni selama 5 bulan.

“Remisi umum pada 2021 selama 1 bulan. Sedangkan remisi khusus pada 2022 selama 1 bulan dan remisi umum selama 3 bulan,” pungkas Koko.

Divonis Hakim 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Pada 29 Juli 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis Yan Prana Jaya 3 tahun penjara. Selain itu, anak buah Gubernur Riau Syamsuar ini dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim yang diketuai oleh Lilin Herlina itu menyatakan bahwa mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten siak itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengenaan dakwaan subsidair yakni pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Riau, yaitu 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut Yan Prana untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.896.349.84 dan jika tak sanggup membayar uang pengganti kerugian negara, JPU menuntut hukuman pengganti berupa kurungan selama 3 tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Yan Prana dengan dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 20/2001 jo UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Yan Prana Jaya terjerat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran perjanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, dan makan minum di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak dari tahun 2013-2017.

 

Ajukan Banding, Hukuman Disunat jadi 2 Tahun dan Bayar Uang Pengganti

Hukuman Yan Prana dari 3 tahun disunat menjadi 2 tahun penjara. Vonis hakim tingkat banding itu tertuang dalam Putusan Banding Nomor: 22/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR.

Pada pengadilan tingkat banding tersebut, Yan Prana juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.448.174.922. Sedangkan sebelumnya pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Yan tidak dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.