Bacakan Pledoi, GM PT Adimulya Agrolestari Minta Dihukum Ringan
Berita Baru, Pekanbaru – General Manager PT Adimulya Agrolestari Sudarso meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhi hukuman seringan mungkin atas perkara suap yang menjeratnya.
Permintaan itu disampaikan Sudarso saat membacakan pleidoi dalam sidang perkara dugaan suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT AA yang membelitnya menjadi terdakwa.
Tak hanya memohon agar dijatuhi hukuman ringan karena masih jadi tulang punggung keluarga, Sudarso juga meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya, lantaran telah lalai dalam menjalankan amanah yang diberikan si pemilik perusahaan.
“Saya minta maaf, saya sadar telah lalai dalam menjalankan tugas yang diberi Almarhum Hadi Ngadiman dan Frank Wijaya, sebenarnya tidak berniat melakukan tindakan melawan hukum dalam usaha memenuhi syarat perpanjangan HGU PT AA,” kata Sudarso di Persidangan, pada Rabu (16/3/2022).
Dalam kesimpulannya, bahwa Sudarso disebut hanyalah sebagai korban dari pejabat BPN Riau yang mengusulkan agar dirinya meminta surat rekomendasi persetujuan penempatan kebun kemitraan/plasma kepada Bupati Kuansing, sebagai syarat perpanjangan HGU PT AA.
Usulan ini terjadi usai BPN Riau mengadakan ekspos permohanan perpanjangan HGU PT AA pada September 2021, di Hotel Prime Park.
Pada saat ekspos ditemukan suatu persoalan, yakni kebun kemitraan/plasma yang dibangun PT AA seluas 20 persen dari luas HGU yang dimohonkan keseluruhanya berada di Kampar, sedangkan HGU yang dimohonkan berada di Kuansing.
Lalu terdakwa bertemu Andi Putra, pada 12 Oktober 2021, dengan tujuan memberikan surat permohonan rekomendasi tersebut. Saat itu, Andi Putra ada meminta uang kepadanya sebesar Rp1,5 miiar. Namun Frank Wijiaya selaku pemilik perusahaan keberatan. Akhirnya disetujui agar diberikan uang sekitar Rp100-200 juta saja.
Terkait pengurusan perpanjangan HGU PT AA, ditemukan fakta hukum bahwa terdakwa Sudarso ada memberikan uang kepada para peserta ekspos. Diantaranya, staf/pejabat BPN Riau, Kepala Dinas Perkebunan Riau beserta staff.
Uang-uang yang diberikan Sudarso saat ekspos telah diserahkan oleh para penerima kepada KPK dikumpulkan melalui rekening penampungan yang telah disediakan KPK, sehigga secara hukum, apabila perkara ini telah selesai, sepatutnya uang yang berada di rekening penampungan KPK dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah atas uang tersebut, yaitu PT AA.
Selanjutnya pembelaan tertulis yang disampaikan Tim Penasihat Hukumnya dari kantor Refman Basri memohon kepada Majelis Hakim untuk mengambil keputusan seadil-adilnya kepada terdakwa Sudarso. Dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa dalam persidangan telah bersikap sopan dan berusaha mengikuti aturan tata tertib persidangan yang berlaku, serta tidak mempersulit jalannya persidangan.
- Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
- Bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dimana harus bekerja menafkahi anak-anak dan istri terdakwa.
- Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai membacakan pledoi, Jaksa KPK langsung menjawab secara lisan pembelaan terdakwa dengan tetap pada tuntutan.
Sebelumnya, pada Kamis (10/3), jaksa KPK menuntut Sudarso dengan hukuman 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Sudarso dituntut berdasarkan dakwaan kesatu pasal 5 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu, (23/3), di PN Tipikor Pekanbaru.