Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anggotanya Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, Kapolres Kampar : Belum Dapat Informasi

Anggotanya Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, Kapolres Kampar : Belum Dapat Informasi



Berita Baru, Pekanbaru – Kapolres Kampar AKBP Rido Rolly Maruli Parsaoran Purba mengaku tidak mengetahui informasi terkait adanya laporan atas kedua anggotanya ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Belum dapat informasi mas,” kata Kapolres Kampar AKBP Rido Purba saat dihubungi Beritabaru.co, pada Kamis, 10 Maret 2022.

Ketika dimintai tanggapan dari dirinya atas laporan tersebut, Rido Purba mengatakan, biar nanti anggotanya saja yang memberikan klarifikasi ke Propam.

“Terimakasih infonya. Biar nanti Kasat Reskrim yang klarifikasi dengan Propam ya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute membuat laporan ke Divisi Propam Polri dengan nomor laporan pengaduan Propam SPSP2/624/2022/Bagyaduan, pada Senin (7/3/2022).

Pihak terlapor dalam hal ini, yakni Kasatreskrim Polres Kampar dan salah satu penyidik bernama Iptu Markus Sinaga.

Kedua anggota kepolisian Polres Kampar ini dilaporkan karena diduga telah melanggar kode etik dan disiplin anggota Polri.

Dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota Polri itu menyangkut penetapan tersangka atas Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Anthony Hamzah yang kini perkaranya sudah P21.

Selain itu, dugaan pelanggaran lainnya menyangkut penetapan tersangka terhadap buruh harian lepas Kopsa M berinisial SB dan supir pengangkut buah berinisial KIP atas tuduhan penggelapan buah sawit yang dilaporkan oleh karyawan PTPN V.