Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Suap Perpanjangan HGU PT AA, Sudarso Sebut Andi Putra Minta Bantu Rp 1,5 Miliar
Suasana sidang perkara dugaan suap perpanjangan HGU PT Adimulya Agrolestari, Jumat (4/3/20220 di Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi Pekanbaru.

Sidang Suap Perpanjangan HGU PT AA, Sudarso Sebut Andi Putra Minta Bantu Rp 1,5 Miliar



Berita Baru, Pekanbaru – Sidang lanjutan perkara dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulya Agrolestari atas terdakwa Sudarso kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Jumat, 4 Maret 2022. Agenda sidang hari ini pemeriksaan terdakwa.

General Manager PT AA Sudarso menyebut Bupati Kuantan Singingi Andi Putra pernah meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada dirinya waktu mengantar permohonan penerbitan rekomendasi kelayakan kebun plasma untuk syarat perpanjangan HGU. Pertemuan Sudarso dengan Andi Putra tersebut terjadi pada 12 Oktober 2021, sekitar pukul 15.00 WIB dirumah Dinas Bupati Kuansing.

Hal ini bermula saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Dahlan menanyakan kepada terdakwa mengenai pernah atau tidaknya Andi Putra meminta uang dalam memberikan rekomendasi itu.

“Jadi begini Yang Mulia, memang ada minta. Beliau meminta bantu karena membutuhkan sesuatu dan beliau lagi ada perlu. Jadi saya bilang iya saja waktu itu. Sesuai dengan pembicaraan saya waktu itu memang Rp 1,5 miliar,” ujar Sudarso menerangkan percakapannya dengan Andi Putra kepada Ketua Hakim Dahlan.

Saat ditanyai apakah permintaan uang Rp 1,5 miliar itu untuk mengeluarkan rekomendasi. Sudarso mengatakan tidak, namun Andi sudah mengiyakan akan membantu dan akan membicarakannya dengan staff terlebih dahulu. Pengakuan Sudarso, permintaan uang Rp 1,5 miliar tersebut juga belum dikasih sama sekali ke Andi Putra.

“Belum ada dikasih Yang Mulia,” ucapnya.

Ia juga mengaku kalau Andi Putra juga pernah meminjam uang kepadanya dengan nominal yang sama, yakni sebesar Rp 1,5 miliar, akan tetapi hal itu terjadi sebelum adanya permohonan rekomendasi.

“Beliau menyampaikan kalau sedang ada kebutuhan memohon pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Lantas Sudarso pun bingung atas hal itu, sedangkan Andi Putra sudah berada dirumahnya. Akhirnya ia menghubungi pemilik perusahaan PT AA, yaitu Frank WIjaya.

“Saya juga bingung waktu itu, akhirnya saya telpon Pak Frank. Pak ini ada Bapak Bupati datang ke rumah mau minjam uang, kira-kira gimana ya pak?. Akhirnya atas usulan saya dipinjamkan lah Rp 500 juta. Tapi mau bagaimana, saya sebagai penanggungjawab harus mengambil keputusan. Akhirnya Pak Frank atas permohonan saya menyetujui, meskipun dengan berat hati,” ujarnya.

Sudarso mengatakan pemberian uang sebesar Rp 500 juta itu berselang dua minggu kemudian setelah pertemuan tersebut di rumahnya. Ia mengaku uang pinjaman itu diserahkan kepada supir Andi dengan cara menjemputnya di rumah Sudarso.

“Beliau bilang nanti supirnya akan datang ke rumah untuk menjemput,” katanya.

Hakim Dahlan mempertanayakan soal pinjaman tersebut apakah ada jaminannya. “Tidak ada Yang Mulia?,” jawab Sudarso.

“Apa yang anda harapkan dari situ, kasih pinjam duit Rp 500 juta tanpa jaminan,” tanya Dahlan lagi kepada Sudarso.

Sudarso menjawab bahwa dirinya merasa segan, sebab Andi Putra merupakan pemimpin daerah. “Beliau ini kan sebagai pejabat,” ucapnya.

Dahlan kembali bertanya kelogisan ke Sudarso, sebab ia meminjamkan uang ke Andi Putra tanpa ada surat perjanjian pinjam meminjam.

“Logis apa tidak?, kita ngasih uang ke orang dengan alasan pinjaman tapi tidak disertai dengan surat perjanjian, ditambah lagi yang mengambil uang tersebut juga orang lain,” tanya Dahlan.

Sudarso menjawab “Tidak logis Yang Mulia,”

Dahlan meminta agar Sudarso untuk jujur, uang Rp 500 juta itu pinjaman atau pemberian. “Saudara jujur saja, ini untuk membantu saudara,” tegasnya.

“Kalau itu pinjaman, kapan janji dikembalikan?,” tanya Dahlan.

Sudarso mengatakan, sebenarnya ia berharap dengan adanya pinjaman itu mungkin bisa dibantu dalam urusan-urusan yang lainnya. Kemudian ia juga berujar bahwa Andi Putra tidak ada menyampaikan kepadanya kapan uang itu akan dipulangkan.

“Kan jadi anehkan, pinjaman tanpa ada pengembalian kapan. Berarti dengan memberikan uang ada yang diharapkan sesuatu di kemudian hari. Begitu kan?,” kata Ketua Hakim itu.

Sudarso menjawab, “Betul,”. Ia terus berbelit-belit kepada hakim untuk menyatakan kalau uang itu pinjaman atau pemberian.

Pernah Berikan Uang Rp 200 Juta ke Andi Putra Ketika Maju Jadi Calon Bupati Kuansing

Sudarso mengaku kepada hakim pernah memberikan uang senilai Rp 200 juta kepada Andi Putra untuk membantu saat pencalonan diri sebagai Bupati Kuansing.

“Pada saat beliau mau jadi Bupati, saat-saat kampanye pernah datang juga dan uangnya beliau langsung yang terima uangnya,” ujar Sudarso saat ditanyai Hakim Dahlan mengenai uang Rp 200 juta yang pernah diberikan ke Andi Putra.

Ia mengaku berharap kalau pemberian uang Rp 200 juta kelak Andi Putra terpilih jadi Bupati dapat membantu urusan kegiatan usaha PT AA di Kuansing.

“Karena berdomisil disana pasti ada Yang Mulia,” katanya menjawab pertanyaan hakim.

Menurut pengakuannya, Andi Putra tak hanya pernah meminta uang saat mencalonkan diri sebagai Bupati, namun ketika masih duduk di DPRD Kabupaten Kuansing, ia juga pernah memberikan uang sebesar Rp 75 juta ke Andi.

Andi Putra dilantik Bupati sejak 2 Juni 2021. Ia dilantik bersama Suhardiman Amby sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuansing periode 2021-2024, di Gedung Daerah Balai Pelangi, Rabu (2/6/2021). Pelantikan dipimpin Gubernur Riau, Syamsuar. Namun Baru empat bulan menjabat di negeri berjuluk Kota Jalur itu, Andi Putra sudah berurusan dengan KPK. Kini Andi Putra ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 10 Maret 2022.