Perkumpulan Jaksa Kejati Riau Laporkan Pemilik Akun YouTube Quotient TV ke Polisi
Berita Baru, Pekanbaru – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) pada Kejaksaan Tinggi Riau resmi melaporkan pemilik akun YouTube Quotient TV ke Polda Riau.
“Iya (sudah dilaporkan tadi pagi),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto kepada Beritabaru, Selasa (20/9/2022).
Laporan itu dilakukan Persaja Kejati Riau ke Polda Riau, Selasa (20/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun yang melaporkan langsung adalah Asisten Intelijen Kejati Riau selaku Ketua Persaja pada Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto yang didampingi Asisten Pidana Militer Kejati Riau Kolonel (KH) Faisol, Koordinator Bidang Pidana Umum Kejati Riau Dohar Nosib Wira Warman, Kasi Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Kejati Riau Adi Wicaksono dan beberapa orang anggota Persaja pada Kejati Riau yaitu Wilsa, Wulan dan Resita.
Bambang mengatakan, akun tersebut dilaporkan lantaran dinilai memfitnah dan menyudutkan kejaksaan melalui konten Alvin Lim yang di unggah.
“Konten dalam akun itu telah melukai hati banyak jaksa di Indonesia,” ungkap Bambang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, konten yang dipermasalahkan dalam akun YouTube tersebut berjudul “Serial Kejaksaan Sarang Mafia #Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai”.
Dalam video rekaman yang berdurasi 44 menit 47 detik itu, Alvin Lim menyebut bahwa kejaksaan sarang mafia dan adhyaksa banyak pencitraan namun dalamnya bobrok.
Lalu, Alvin Lim yang berprofesi sebagai advokat itu juga mengatakan serial oknum kejaksaan ini adalah satu dari sekian video bukti rusaknya kejaksaan di era Burhanudin.
Tak hanya itu, Alvin Lim juga mengatakan nanti akan LQ tampilkan Ferdy Sambo versi Kejaksaan Agung yang menyengsarakan masyarakat dimana hukum menjadi alat transaksi dan jual beli oleh oknum mafia peradilan, dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Bagi masyarakat yang memiliki informasi dan bukti rusaknya Kejaksaan dan Pengadilan, berupa rekaman dan alat bukti lainnya bisa hubungi LQ untuk menjadi narasumber, agar aparat penegak hukum bisa berubah.
“Atas kejadian tersebut diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,” tandas Bambang.