Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penimbunan Solar Ilegal di Pematangsiantar Dibongkar Polisi, Warga Asal Riau Ditangkap

Penimbunan Solar Ilegal di Pematangsiantar Dibongkar Polisi, Warga Asal Riau Ditangkap



Berita Baru, Pematangsiantar – Jajaran Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.

Lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan solar bersubsidi tersebut berada di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Tong Marimbun, Siantar Marimbun, Kota Pematangiantar, pada Rabu (17/82022).

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pemilik berinisial HS dan sejumlah barang bukti lainnya.

“HS merupakan warga Jalan PJR Km.19 Kulim, Desa Sebangar, Bathin Solapan, Bengkalis, Riau,” kata Banuara.

Menurut dia, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat soal dugaan adanya penimbunan BBM jenis solar.

“Kami menemukan satu orang pria yang sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sedang melakukan pengangkutan BBM jenis bio solar yang mengaku bernama Hallason Sitomorang,” bebernya.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa satu unit mobil truk merk Isuzu berwarna putih dengan nomor polisi BM 9565 RU.

“Di dalam truk itu berisi 12 drum bertuliskan Pertamina berisi BBM jenis bio solar, 15 drum kosong bertuliskan Pertamina dan 1 buah balteng ukuran 1.000 liter,” jelas Banuara.

Banuara mengatakan, timnya juga melakukan pengecekan sebuah gubuk yang berada di lokasi. Dalam gubuk tersebut, ditemukan 1 unit mesin pompa merk Tiger yang sudah terpasang selang buang dengan panjang sekitar 39 meter dan selang hisap atau penyedot dengan panjang sekitar 3,4 meter.

Tak hanya itu, jajaran Polres Pematangsiantar juga menemukan 25 jeregen kosong, 1 tangki air terbuat dari plastik warna hitam,1 viber plastik warna kuning berisikan BBM jenis bio solar, 1 viber plastik warna kuning dalam keadaan kosong, 3 balteng ukuran 1000 liter, 1 ember plastik warna hitam serta, 2 corong plastik warna abu-abu.

“Saat kami lakukan pemeriksaan, pelaku Hallason Situmorang mengaku bahan bakar jenis minyak bio solar tersebut untuk di jual, akan tetapi tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang,” jelas Banuara.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pematangsiantar guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini Pelaku Hallason Situmorang sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.