Kejati Riau Beri Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 2 Bengkalis
Berita Baru, Bengkalis – Dengan program “Jaksa Masuk Sekolah“, Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penyuluhan hukum dengan topik “Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual” di Sekolah Menengah Atas Negeri Bengkalis, Riau, Selasa (2/8/2022).
“Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggungjawab moril memajukan generasi muda yaitu para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum serta permasalahannya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto kepada Beritabaru, Selasa (2/8).
Bambang menjelaskan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.
“Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang.
“Artinya, masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya,” jelas Bambang.
Dalam kegiatan JMS di SMA N 2 Bengkalis, Tim Penerangan Hukum Kejati Riau yang menjadi narasumber adalah Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejati Riau, Taufikul Amri didampingi oleh Rida Osi Lestari selaku Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejati Riau, Sumitya selaku Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejati Riau dan Ahmad Yunis selaku Staff bidang Intelijen Kejati Riau.
Mereka memaparkan segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
“Kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, memperkenalkan dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia,” terang Bambang Bambang.
Kegiatan ini diikuti 50 peserta yang merupakan siswa-siswi SMA N 2 Bengkalis.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Sekolah beserta para guru-guru SMA N 2 Bengkalis.
“Kegiatan ini terlihat mendapat antusias yang sangat tinggi dan luarbiasa dari para pelajar, hal ini terlihat dengan banyaknya pelajar yang bertanya kepada narasumber bagaimana proses penanganan perkara dan sanksi terhadap kekerasan terhadap anak,”
“Dalam kegiatan penyuluhan hukum lewat program JMS tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” pungkas Bambang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Penkum Kejati Riau juga melakukan kegiatan yang sama di SMA N 1 Bengkalis, Selasa (2/8), yaitu melaksanakan program JMS dengan topik “Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual.