Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Warga Inhu Bikin Petisi di Change.org, Minta Kejagung Serahkan Lahan Duta Palma Group ke Rakyat

Warga Inhu Bikin Petisi di Change.org, Minta Kejagung Serahkan Lahan Duta Palma Group ke Rakyat



Berita Baru, Pekanbaru – Warga Indragiri Hulu, Riau, membuat petisi untuk mendesak menyerahkan lahan PT Duta Palma Group yang disita oleh Kejaksaan Agung ke masyarakat. Petisi itu muncul di situs Change.org.

Petisi itu berjudul “Mendukung Kejagung Kembalikan ke Rakyat Lahan Duta Palma yang Disita” diinisiasi oleh Arpiyan Sargita.

Pembuat petisi mengatakan sudah saatnya negara mengambil alih lahannya dan memberikan kepada masyarakat.

“Untuk itu saya meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mengembalikan lahan yang dikelola PT Duta Palma Grup secara melawan hukum untuk dikembalikan kepada Masyarakat Adat Talang Mamak dan masyarakat tempatan yang selama ini sudah dirugikan oleh aktifitas perusahaan ini,” tulis Arpiyan Sargita dalam petisi yang dimuat di Change.org.

Kata Arpiyan, hal itu sudah sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat membuka Rapat Terbatas Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan di kantor Presiden pada Jumat, 3 Mei 2019.

“Presiden Jokowi mengingatkan agar perusahaan swasta maupun BUMN penerima konsesi agar menyerahkan lahan masyarakat bila wilayah desa atau kampung masuk dalam konsesinya,” tutur Arpiyan.

Sebagaimana diberitakan, pada awal Agustus 2022 lalu, Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka lantaran PT Duta Palma Group melalui lima perusahaannya, yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU).

Kejagung juga mengungkapkan bahwa PT Duta Palma Group melalui lima anak perusahaannya itu tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Adapun total lahan yang dikelola lima perusahaan yang tergabung di Duta Palma Group itu seluas 37.095 hektar di Kabupaten Inhu.

Akibatnya, berdasarkan perhitungan ahli dari Kejagung, estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma sebesar Rp 78 triliun.

Menurut perhitungan Kejagung, Surya Darmadi memperoleh keuntungan sebesar Rp 600 miliar tiap bulannya dari mengelola lahan seluas 37.095 hektar tanpa izin itu.

Lanjut Arpiyan, “Bayangkan peningkatan perekonomi yang diperoleh masyarakat jika lahan itu diberikan untuk dikelola dengan skema Perhutanan Sosial atau Tanah Objek Reforma Agraria,” ujarnya dalam petisi itu.

Arpiyan menyebutkan bahwa ada 13.112 kepala keluarga (KK) atau 47.015 jiwa yang tersebar di Desa Paya Rumbai, Kuala Mulya, Kuala Cenaku, Ringin, Kelesa, Pangkalan Kasai, Bayas Jaya, Belimbing, Penyaguan, Danau Rambai, Petalongan dan Masyarakat Adat Talang Mamak yang akan mendapatkan manfaat dari mengelola lahan yang disita Kejagung ini.

“Tapi, Kejagung justru menyerahkan pengelolaan lahan yang disita ini ke PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V,” sebutnya.

“Padahal ada ribuan masyarakat yang berada di sekitar anak perusahaan PT Duta Palma Grup yang selama ini berjuang untuk mendapatkan haknya yang direbut anak usaha PT Duta Palma Grup mengelola lahan untuk menghidupi keluarga mereka,” pungkasnya.