Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tolak Eksepsi Ketua Kopsa M Anthony Hamzah, Jaksa Sebut Dakwaannya Sudah Cermat

Tolak Eksepsi Ketua Kopsa M Anthony Hamzah, Jaksa Sebut Dakwaannya Sudah Cermat



Berita Baru, Kampar – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kampar, Satrio Aji Wibowo meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasehat hukum ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Anthony Hamzah.

“Kami penuntut umum dengan hormat mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa Anthony Hamzah,” kata Jaksa Satrio di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Kamis (31/3/2022).

JPU juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Anthony Hamzah telah disusun sebagaimana mestinya dan memenuhi syarat. Kemudian, menyatakan pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Sidang ini ditunda oleh hakim selama dua pekan, dan akan dilanjutkan pada Kamis, 14 April 2022, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Sebelumnya, saat sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (17/3), JPU Kejari Kampar mendakwa Anthony Hamzah dengan 4 pasal sekaligus.

Anthony didakwa dengan dakwaan primer pasal 406 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan primer lainnya yakni pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP, subsider pasal 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP. Dan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu, terdakwa Anthony Hamzah melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi.

Diketahui, kasus yang menjerat Anthony ini berdasarkan putusan majelis hakim PN Bangkinang yang sebelumnya mengadili terdakwa HS dalam kasus pengrusakan perumahan karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.

PN Bangkinang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 2 bulan penjara terhadap HS. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun 6 bulan.

Majelis hakim menyatakan HS terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemerasan sebagaimana dalam dakwaan alternatif yaitu pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Penulis : Sahrizal