Soal THR Karyawan, Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Agar Tidak Mencicil dan Bayar H-7 Lebaran
Berita Baru, Pekanbaru – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, mengingatkan kepada seluruh perusahaan swasta untuk tidak mencicil ataupun menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
“Kalau tahun lalu, pemberian THR ini-kan boleh ditunda atau dicicil. Kalau tahun ini, itu tidak boleh lagi,” ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, pada Jumat (22/4/2022).
Hal ini, kata dia, mengapa tahun ini THR tidak boleh ditunda dan dicicil, lantaran ekonomi sudah mulai berjalan lagi.
Disampaikannya, berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan ditindaklanjuti dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan serta surat edaran Gubernur Riau, THR paling lambat sudah dibayarkan pada H-7 lebaran.
“Apabila ada karyawan sampai H-7 belum juga dibayarkan, bisa melaporkan ke posko pengaduan di kantor Disnaker. Posko ini sudah kita buka sejak seminggu lalu sampai hari raya,” ucapnya.
Disebutkan Jamal, THR sendiri diberikan kepada pekerja atau karyawan yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan.
“Jadi, satu bulan sudah dapat itu (THR). Kalau satu bulan, berarti kan masa kerjanya dibagi 12, dikali 1 bulan gaji. Begitu cara hitungnya. Tapi kalau sudah bekerja satu tahun, berarti THR nya satu bulan upah,” pungkasnya.
Editor: Ari Friatna