Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polsek Tambusai Bekuk Bandar Ganja Kering 1,8 Kg

Polsek Tambusai Bekuk Bandar Ganja Kering 1,8 Kg



Berita Baru, Rokan Hulu -Personil Polsek Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 1,8 kg di Lingkungan Kuba, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Tersangka SBR (40),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino.

Efendi Lupino mengatakan, pria tersebut diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan barak bukti dua paket besar yang diduga narkotika jenis tanaman daun ganja.

“Adapun Barang Bukti Dua Paket Besar diduga narkotika jenis tanaman daun Ganja, Satu Tas Sandang merk Nike warna Abu-abu, Satu Unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam Daun Ganja sekitar 1.8 Kg,” katanya.

Efendi menjelaskan, sebelumnya pada Jumat 23 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja.

Kemudian, setelah memperoleh informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai. Atas hal tersebut, Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB Unit Reskrim Polsek Tambusai yang dipimpin Kapolsek Tambusai mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial SBB di dalam sebuah rumah yang berada di Lingkungan Kuba, Kelurahan Tambusai Tengah, tepatnya di dekat sekolah MTs Tambusai

“Pada saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku warga Panyabungan Mandailing Natal Provinsi Sumut serta dua paket besar diduga narkotika jenis daun ganja tersebut adalah milik saudara MU warga Panyabungan,” jelas Efendi.

Selanjutnya, SBB disuruh untuk diantar ke S warga Dalu-Dalu dengan upah sebesar Rp300.000, per Kg dan uang jalan sebesar Rp600.000, untuk sekali pengantaran dari Panyabungan.

“Kemudian Barang Bukti dan Pelaku dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Efendi.

(Pewarta: Rahmat)