Polisi Limpahkan Berkas 2 Tersangka 59 Kg Sabu di Bengkalis ke Jaksa
Berita Baru, Pekanbaru – Polisi telah melimpahkan berkas dua orang tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 59 kilogram di Bengkalis.
Adapun dua tersangka yang diserahkan oleh tim penyidik Polda Riau kepada tim JPU Kejati Riau dan JPU Kejari Bengkalis adalah tersangka atas nama Wiyanto alias Mul dan Maradona alias Dona.
“Kemarin kami menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu berupa 4 buah tas ransel yang berisi 56 bungkus paket besar diduga narkotika jenis sabu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau saat dikonfirmasi Beritabaru, Jumat (1/7/2022).
Bambang mengatakan, proses tahap II itu berlangsung di Kantor Kejari Bengkalis pada Kamis (30/6).
“Total barang bukti secara keseluruhan dengan berat kotor 59.094,86 gram dan berat bersih 56.186,22 gram,” ungkapnya.
Kemudian seberat 237,03 gram dilakukan penyisihan guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris.
Dia mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang diperoleh polisi bahwa akan ada sejumlah besar narkotika jenis sabu yang akan masuk ke pesisir pantai Bengkalis pada Sabtu (5/3).
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Polres Bengkalis segera melakukan koordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Riau, Kasat Polairud dan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pengungkapan.
Lalu, pada Minggu (6/3), Maradona dan Wiyanto berhasil dibekuk di Jalan Sudirman, Desa Bantan, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tangan tersangka tidak ada ditemukan narkotika jenis sabu tersebut, akan tetapi pada saat di interogasi tersangka mengatakan ada menjemput, mengambil dan menyimpan sabu itu ke sebuah ruko milik Kusrin alias Irin yang berjarak 500 meter dari lokasi penangkapan.
“Barang haram itu ditemukan polisi di dalam sebuah ruko milik Kusrin sebanyak 56 bungkusan berisi sabu,” ujar Bambang.
Kemudian tim Polres Bengkalis mendapatkan pengakuan dari Wiyanto bahwa barang haram tersebut adalah milik Kusrin alias Irin.
Didapati bahwa Kusrin alias Irin yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah orang yang mengajak serta mengatur semua kegiatan tersebut mulai dari penjemputan sampai penyimpanan barang haram itu di dalam sebuah ruko miliknya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lalu kedua, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.