Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Miliki Sabu 11,45 Gram, Seorang Pria Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul
Sat Resnarkoba Polres Rohul menangkap pria pembawa narkotika

Miliki Sabu 11,45 Gram, Seorang Pria Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul



Berita Baru, Rokan Hulu – Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 11,45 Gram, Sabtu (24/12/2022) sekitar Pukul 00.25 WIB. Penangkapan tersebut dipimpin oleh AKP Riza Effyandi.

“Tersangka JU alias JM,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat AKP Riza Effyandi.

Lanjutnya, Pria tersebut diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah di Simpang Jengkol RT/RW 01/01 Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti 20 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Kotor 11,45 Gram, Satu Tabung Bedak My Baby warna Putih, Dua Mancis, Dua Lembar Plastik klip Putih Bening, Satu Timbangan Digital, Satu Hand Phone Nokia warna Biru dengan SIM Card 0823153679xx dan Satu Unit SPM Honda Revo Tanpa Nopol,” rinci Riza

Eks Kapolsek Bonaidarussam ini menjelaskan sebelumnya pada Selasa (20/12/2022), Personil Sat Resnarkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Simpang Jengkol Desa Bangun Jaya.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba bersama Anggota Satreskoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 00.25 Wib Personil Satreskoba AKP Riza melakukan penangkapan terhadap terlapor yang berinisial JU

“Kemudian dilakukan penggeledahan Badan ditemukan Barang Bukti seperti yang Kami uraikan,” sebut Kasat.

Ketika ditanyakan kepada JU, Dia menerangkan Narkotika tersebut miliknya.

“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya mengakhiri.

(Pewarta: Rahmat)