Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Libur Lebaran 2022, Ini Imbauan Pemprov Riau Kepada Pengelola Wisata

Libur Lebaran 2022, Ini Imbauan Pemprov Riau Kepada Pengelola Wisata



Berita Baru, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pariwisata Riau mengeluarkan surat imbuan terkait aktivitas pariwisata selama libur lebaran 1443 Hijriyah.

Surat dengan nomor 376/DPAR-SEK/IV/2022, ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota, Pelaku usaha pariwisata, dan Asosiasi Usaha Pariwisata di wilayah setempat.

Kepala Dispar Riau, Roni Rakhmat mengatakan, momentum libur lebaran tahun ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengunjungi berbagai destinasi wisata. Jadi surat imbauan itu bertujuan agar pengelola wisata melakukan persiapan destinasi yang dibutuhkan untuk menyambut wisatawan.

“Imbauan ini dalam rangka pemantauan destinasi pariwisata selama Libur Hari Raya Idulfitri tahun 2022, serta untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19,” kata Kepala Dispar Riau, Roni Rakhmat, Jumat (28/4/2022).

Berikut imbauan Pemprov Riau kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota, pelaku usaha pariwisata, dan Asosiasi Usaha Pariwisata:

  1. Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota melaksanakan dan mensosialisasikan protokol kesehatan di destinasi pariwisata sesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah kewenangan masingmasing (sesuai Inmendagri No. 21 Tahun 2022).
  2. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap destinasi pariwisata di wilayah kewenangan masing-masing, khususnya destinasi atau daerah tujuan wisata yang berpotensi mengalami tingkat kunjungan tinggi.
  3. Melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dalam rangka pemantauan dan pengawasan tersebut dengan Dinas Pariwisata Provinsi Riau.
  4. Menghimbau kepada seluruh pengelola daya tarik wisata di wilayah masing-masing, agar menjaga kesiapan dan keamanan fasilitas wisata.
  5. Menghimbau dan menerapkan protokol kenormalan baru di setiap Destinasi Pariwisata kabupaten/kota se Provinsi Riau.
  6. Menyampaikan laporan dan evaluasi perkembangan situasi destinasi pariwisata selama periode libur Hari Raya Idulfitri tahun 1443 Hijriyah kepada Dinas Pariwisata Provinsi Riau.
  7. Memperhatikan informasi terkini, himbauan dan instruksi pemerintah serta kebijakan pemerintah daerah setempat terkait Covid-19 di wilayahnya.

Roni menambahkan, imbauan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan wisatawan atau pengunjung serta menerapkan protokol kesehatan yang berbasis pada Kebersihan, Kesehatan, Keamanan, dan Kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

“Kepada seluruh Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata, pelaku usaha pariwisata, dapat mendukung dan bekerja sama untuk menerapkan, menyosialisasikan, serta melakukan pengawasan, dan pengendalian kebijakan dimaksud,” ujar Roni Rakhmat.

Selain itu, Dispar Riau juga telah membuat imbauan terkait antisipasi lonjakan pengunjung dan antisipasi kerawanan terjadinya kondisi membahayakan manusia, berupa orang tenggelam, terseret arus, hilang, dan kondisi lainnya.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota dan pengelola tempat wisata di Riau diminta menyiagakan petugas penyelamat di lokasi wisata, terutama yang memiliki kolam renang, sungai, dan danau.

Selain itu, pengelola juga diminta untuk memastikan ketersediaan peralatan keselamatan seperti pelampung dan peralatan keselamatan diri lainnya. Peralatan ini akan digunakan apabila terjadi kondisi membahayakan jiwa pengunjung. Lalu, memastikan agar kapal-kapal dan sarana wisata yang akan digunakan tidak melebihi kapasitas muatan dan layak dioperasikan.