Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LBH Pekanbaru Resmikan Kantor Baru Sekaligus Rayakan Ulang Tahun Ke-17

LBH Pekanbaru Resmikan Kantor Baru Sekaligus Rayakan Ulang Tahun Ke-17



Berita Baru, Pekanbaru – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru meresmikan kantor baru yang beralamat di Jalan Sapta Taruna No.51, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru pada Senin (10/10/2022). Peresmian tersebut sambil menggelar diskusi publik dengan mengangkat tema “Gerakan Rakyat Untuk Merebut Ruang Hidup dari Genggaman Oligarki di Provinsi Riau”.

Tujuan kegiatan ini dilakukan sebagai momentum refleksi dan evaluasi serta memperkuat solidaritas antar elemen gerakan rakyat yang bertepatan dengan hari ulang tahun LBH ke-17.

Acara ini dibagi menjadi dua sesi diskusi yang diselingi dengan orasi politik, testimoni rakyat, pembacaan puisi dan penampilan musik.

Pada sesi pertama, diskusi diisi oleh Ketua DPD IKADIN Riau, Suryadi dan Koordinator Jikalahari, Made Ali.

Diskusi pada sesi pertama itu dimoderatori langsung oleh Direktur Eksekutif LBH Pekanbaru, Andi Wijaya. Adapun pembahasannya tentang “Gerakan Sosial sebagai Ruh Bantuan Hukum dan Perjalanan LBH Pekanbaru dari Masa ke Masa”.

Dalam pembahasannya, Suryadi mengatakan, sejak LBH Pekanbaru berdiri pada 2005 silam, alasannya tidak dapat dilepaskan dari banyaknya perampasan lahan yang terjadi akibat industri ekstraktif yang berdiri di Provinsi Riau, seperti perkebunan kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan pertambangan mineral batubara.

Menurut Suryadi, hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat maraknya pembakaran hutan dan lahan berskala luas dan mengakibatkan bencana kabut asap.

“LBH dengan Bantuan Hukum strukturalnya memiliki peran yang penting dalam melakukan advokasi kasus perampasan lahan masyarakat dan perusakan hutan yang diiringi dengan menguatnya oligarki dalam perampasan ruang hidup masyarakat terlebih lagi tidak hadirnya negara dalam pelanggaran hak-hak masyarakat adat dalam mempertahankan eksistensinya bahkan negara menjadi penghambat dan tidak sedikit sebagai aktor pelanggaran tersebut,” kata Suryadi yang juga merupakan mantan Direktur LBH Pekanbaru.

Senada dengan Suryadi, Koordinator Jikalahari, Made Ali mengatakan, peran LBH Pekanbaru sangat penting dalam rangka memperkuat gerakan rakyat yang sudah ada serta terjalin dengan peran advokasi hukum yang sangat dibutuhkan oleh aktor gerakan rakyat di akar rumput.

Made menambahkan, peran LBH Pekanbaru tidak terlepas dari makin seringnya upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oligarki terhadap rakyat yang berjuang mempertahankan tanahnya.

“Peran LBH Pekanbaru sangat penting saat melakukan advokasi di Riau. Kegiatan ini berguna untuk merefleksikan gerakan yang selama ini dilakukan dan sebagai bahan untuk menyusun dan memperkuat gerakan rakyat yang sampai saat ini belum menyatu seutuhnya, ujar Made.

Setelah berakhirnya sesi diskusi pertama, acara dilanjutkan dengan orasi politik. Adapun yang menyampaikan orasi tersebut adalah Agil Fadlan, mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau (UNRI) dan Anton Budi Hartono, perwakilan masyarakat Bunga Raya.

Orasi itu berisi pengalamanan mereka dalam mengadvokasi kasus yang didampingi bersama oleh LBH Pekanbaru.

Kemudian orasi dilanjutkan oleh seorang penulis bernama Budy Utamy. Ia menyampaikan orasi terakhirnya dengan mendorong LBH Pekanbaru terus menjadi ruang aman bagi seluruh elemen masyarakat.

Menjelang siang, Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya bersama berbagai element masyarakat sipil lainnya menandatangani komitmen bersama sekaligus peresmian kantor baru yang dinamakan “Rumah Juang Rakyat”. Lantunan musik dan lagu perjuangan mengiringi berakhirnya sesi pertama.

Sesi kedua pun dilanjutkan dengan awalan pembacaan puisi oleh Budy Utamy. Puisi itu ia tulis sendiri ketika bersama Masyarakat Adat Talang Mamak di Indragiri Hulu.

Diskusi kedua diisi oleh Direktur Eksekutif WALHI Riau, Boy Jerry Even Sembiring dan Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya.

Dalam diskusi ini juga menghadirkan narasumber yang berasal dari tokoh masyarakat adat yaitu Datuk Abu Garang yang merupakan ninik mamak masyarakat adat Pantai Raja.

Diskusi yang dipandu oleh Haldi Yunian Ryaldi itu mengangkat dua topik yakni tentang “Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Adat” dan “Ancaman UU Cipta Kerja serta Jalan Panjang Masyarakat Adat Pantai Raja dalam Mempertahankan Tanahnya dari Perampasan PTPN V.”

Andi Wijaya memaparkan agenda-agenda penghancuran terhadap ruang hidup masyarakat tidak terlepas dari agenda oligarki yang menyusupi beberapa undang-undang, seperti UU KPK, UU Cipta Kerja (Omnibus Law), serta UU Minerba yang dibuat tanpa partisipasi masyarakat dan tidak transparan. Selain itu, munculnya Rancangan KUHP yang disinyalir menghidupkan kembali era kolonialisme dengan pasal-pasal yang mempertahankan kekuasaan seperti pasal penghinaan presiden dan lembaga negara.

“Adanya titipan dalam pembuatan produk hukum di negeri ini, sangat berbahaya dalam usaha penyelamatan ruang hidup masyarakat adat,” jelas Andi.

Sementara itu, Boy memaparkan berbagai kasus perampasan ruang hidup masyarakat adat dan konflik agraria menjadi salah dua isu penting di Riau. Boy mengatakan bahwa afa dua kelompok masyarakat adat yang hak-haknya dirampas yaitu Suku Sakai dan Talang Mamak.

Kata dia, kedua suku itu sampai saat ini masih tidak diakui eksistensinya oleh negara dan terancam kehilangan identitasnya sebagai masyarakat adat.

“Masyarakat adat terancam mendapatkan kriminalisasi dengan menggunakan tindak pidana pengerusakan hutan seperti Bongku di Suku Sakai yang telah di hukum bersalah melakukan penebangan pohon akasia milik PT Arara Abadi di Bengkalis. Padahal, keyakinannya saat itu adalah membersihkan tanah ulayatnya untuk ditanami pohon ubi. Bongku hanyalah satu kasus dari banyak lainnya kasus masyarakat adat,” ujar Boy.

Disisi lain, Datuk Abu Garang menceritakan pengalaman dan jalan panjang Masyarakat Adat Pantai Raja dalam memeperjuangkan dan mempertahankan tanah mereka dari perampasan lahan yang dilakukan oleh PTPN V.

Datuk Abu Garang mengatakan bahwa ia merupakan generasi ketiga dari Masyarakat Adat Pantai Raja yang telah memperjuangkan tanah adat mereka.

Dalam memperjuangkan tanah adat mereka, Datuk Abu Garang bersama masyarakat telah melakukan berbagai upaya, salah satunya ialah melakukan aksi protes dengan menduduki lahan adat Pantai Raja yang saat ini dikelola oleh PTPN V. Namun, bukannya hal baik yang diterima, masyarakat malah digugat ganti rugi sebesar Rp 14,5 miliar oleh PTPN V ke Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar. Bahkan mereka juga dilaporkan ke Polda Riau.

“Namun hingga saat ini laporan tersebut alhamdulillah tidak ada tindak lanjutnya, kami yakin bahwa kami benar dan itu merupakan tanah adat kami,” ujar Datuk Abu Garang.

Kini, untuk terus menghidupkan api perjuangan, Datuk Abu Garang menyampaikan rencana masyarakat bersama lembaga jaringan akan berangkat ke Jakarta unuk menuntut dan mengadu ke Pemerintah Pusat.