Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lama Jadi Buron, Surya Darmadi Serahkan Diri ke Kejagung

Lama Jadi Buron, Surya Darmadi Serahkan Diri ke Kejagung



Berita Baru, Jakarta – Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi akhirnya menyerahkan diri setelah empat kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung.

Surya Darmadi berangkat dari Taiwan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761 dan tiba di Indonesia tepatnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (15/8/2022), sekitar pukul 13.13 WIB. Kedatangannya langsung dijemput oleh tim penyidik Kejagung.

“Tim gabungan Kejaksaan Republik Indonesia didapampingi tim penasehat hukum menjemput kedatangan SD,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya yang diterima Beritabaru, Senin (15/8) sore.

Burhanuddin mengatakan, penjemputan dilakukan karena sebelumnya terjadi komunikasi antara tim penyidik Kejagung dengan tim kuasa hukum Surya Darmadi kalau bos PT Duta Palma Group itu akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan tim penyidik.

“Komunikasi telah dilakukan semenjak dua minggu lalu,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil Surya Darmadi secara patut sebanyak tiga kali ke alamat rumah Surya Darmadi yang beralamat di Jalan Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, 22nd Floor, Jalan R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Kemudian Rumah/Apartment/tempat tinggal Surya Darmadi yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore.

“Bahkan tim penyidik juga telah mengumumkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional,” jelas Jaksa Agung.

Usai dijemput di Bandara, SD langsung dibawa di Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status tersangka dalam perkara dugaan tipikor penyerobotan lahan di Indragiri Hulu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka SD dilakukan penahanan,” ujar Burhanuddin.

Kata Burhanuddin, penahanan SD berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022.

ST Burhanuddin berharap agar penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi Buronan yang berada di luar negeri sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang “fair”, serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan.

Penyerahan diri akan membantu Tersangka/Terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejagung sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Tersangka SD.

Bahkan korps adhyaksa juga telah melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik Surya Darmadi, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening lima perusahaan yang tergabung dalam PT Duta Palma Group.

Untuk diketahui, Surya Darmadi sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 terhadap Gubernur Riau Annas Maamun, Surya buron ke luar negeri.

Namun pada 2022, Surya Darmadi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus lainnya, yaitu kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan lahan ilegal seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Dalam kasus ini, Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp78 triliun.