Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejaksaan Agung Tetapkan Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung Tetapkan Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi Tersangka Korupsi



Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

RTR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT Duta Palma di Inhu, secara melawan hukum.

“RTR secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kepada perusahaan-perusahaan SD di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan yang diterima pada Senin (1/8/2022).

Burhanuddin membeberkan bahwa pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu.

Adapun lima perusahaan yang tergabung dalam PT Duta Palma Group yang diberikan izin tersebut adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam kasus tersebut, Kejagung juga telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka.

“PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU. Lalu, PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007,” ungkap Burhanuddin.

Berdasarkan perhitungan ahli, Burhanuddin mengungkapkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 78 triliun.

Tersangka Raja Thamsir Rahman dan Tersangka Surya Darmadi disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Terhadap para tersangka tidak perlu dilakukan penahanan sebab tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008,” jelas Burhanuddin.

“Sementara itu, terhadap tersangka Surya Darmadi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya.