Kejagung Sita Aset Surya Darmadi di Jakarta, Bali dan Riau
Berita Baru, Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, menyita aset milik Surya Darmadi, pada Jumat (19/8/2022). Surya Darmadi adalah bos Duta Palma yang menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp78 triliun.
“Penyitaan terhadap aset milik tersangka Surya Darmadi di 3 provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin (22/8).
Ada sebanyak dua aset yang disita tim pelacak aset Kejagung di Provinsi DKI Jakarta yaitu pertama, satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
“Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst,” ujar Ketut.
Kedua yaitu satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Adapun penyitaan tersebut, kata Ketut, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 192/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst.
Kemudian, tim pelacak aset Kejagung juga menyita aset Surya Darmadi di Provinsi Bali. Ada dua aset yang disita yaitu pertama, satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 an. PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.
Kedua yaitu satu bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
“Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.,” jelasnya.
Sedangkan di Riau, Kejagung menyita empat aset milik bos Duta Palma Group itu. Pertama, satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 an. Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berupa lahan kosong.
Kedua, satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 an. Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 an. Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
Keempat, satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 an. Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
Adapun penyitaan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 97/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr.
“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi,” pungkas Ketut.
Sekadar untuk diketahui, Surya Darmadi juga terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.
Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.
Lalu pada awal Agustus 2022 lalu, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Surya Darmadi alias Apeng ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut diduga digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022.
Selain itu, pemilik PT Duta Palma Group itu juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedangkan Raja Thamsir Rachman, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT Duta Palma di Inhu, secara melawan hukum.
Surya diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka. Hingga akhirnya, Surya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung, setelah kembali dari Taiwan.
Surya Darmadi berangkat dari Taiwan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761 dan tiba di Indonesia tepatnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (15/8/2022), sekitar pukul 13.13 WIB. Kedatangannya langsung dijemput oleh tim penyidik Kejagung.