Kejagung Berikan Akses ke KPK Periksa Surya Darmadi soal Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan
Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung memberikan akses seluas-luasnya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dalam kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan.
Kebijakan itu diambil setelah Kejagung berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KPK dalam hal pemeriksaan tersangka Surya Darmadi.
“Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh penyidik KPK, akan dilaksanakan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dalam rangka penuntasan perkara Tersangka SD di KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya yang diterima Beritabaru, Selasa (16/8/2022).
Ketut mengatakan, pihaknya berharap dengan ditahannya tersangka Surya Darmadi dapat mengakselerasi penuntasan perkara baik yang ditangani Kejagung maupun KPK.
Adapun perkara yang ditangani KPK yakni soal kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Sementara itu, pada awal Agustus 2022 lalu, Kejagug kembali menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun dalam kasus tersebut.
Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejagung Tetap Lakukan “Tracing” Aset PT Duta Palma Group
Kepala Pusat Penkum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan tracing aset atau pelacakan aset milik perusahaan PT Duta Palma Group dan milik tersangka Surya Darmadi.
“Pelacakan aset masih terus dilakukan baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri,” ujar Ketut.
Selain itu, Ketut mengatakan, pemeriksaan para saksi-saksi dan ahli dalam perkara dimaksud masih berjalan dan terus dilaksanakan.
“Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Surya Darmadi akan dilaksanakan pada Kamis 18 Agustus 2022 pukul 10:00 WIB, bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung,” pungkas Ketut.
Untuk diketahui, Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi kini ditahan Kejagung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung cabang Salemba.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Surya Darmadi akhirnya menyerahkan diri setelah empat kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung.
Surya Darmadi berangkat dari Taiwan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761 dan tiba di Indonesia tepatnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (15/8/2022), sekitar pukul 13.13 WIB. Kedatangannya langsung dijemput oleh tim penyidik Kejagung.