Kasus PT BMI Mandek, Senarai: Kejati Riau Tak Punya Komitmen Tangani Kasus Karhutla
Berita Baru, Pekanbaru – Senarai meminta Tim Komisi III DPR RI agar mendesak Kejaksaan Tinggi Riau segera menerima pelimpahan berkas tahap II terkait perkara kebakaran hutan dan lahan dengan tersangka PT Berlian Mitra Inti (BMI).
Jeffri meminta pada Tim Komisi III DPR RI untuk memperingati Kejati Riau jangan main-main perkara, terutama yang menyangkut keadilan bagi masyarakat, satwa, tumbuhan, alam dan lingkungan yang telah dirusak BMI dengan cara membakar.
“Kejati Riau buat penegakan hukum terhadap BMI semakin panjang, padahal berkas telah lengkap,” kata Koordinator Umum Senarai, Jeffri Sianturi kepada Beritabaru.co, Jumat (15/4/2022).
Desakan ini muncul lantaran Komisi III DPR RI saat ini sedang berada di Bumi Lancang Kuning dalam agenda kunjungan kerja.
Diketahui, usai mendarat di Pekanbaru pada pukul 9.20 WIB, tim Komisi III DPR RI langsung menuju Gedung Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman, untuk melaksanakan rapat bersama dengan Kepala Kejati Riau beserta Kepala Kejaksaan Negeri se-Riau, pada pukul 10.00-12.00 WIB.
Kata Jeffri, tim Komisi III DPR RI harus mempertanyakan kasus karhutla BMI dalam agenda kunjungannya, karena perkara yang menjerat perusahaan sawit ini sudah lebih dua tahun tak selesai.
“Tim Komisi III DPR jangan sampai membiarkan Kejati Riau memberi angin segar pada perusaahan perusak lingkungan dan menjadikannya kebal hukum,” sebutnya.
Tak hanya ke Kejati Riau, Tim Komisi III DPR RI juga akan melanjutkan rapat ke Polda Riau, pukul 13.30-17.30 WIB. Oleh karena itu, Tim Komisi III juga mesti mempertanyakan keseriusan kepolisian menuntaskan perkara tersangka BMI yang ditanganinya. Sebab, tak seperti biasanya Polda Riau lamban menangani perkara karhutla korporasi. Bahkan sampai berganti Kapolda.
Lahan BMI terbakar pada Maret 2020 lalu, seluas 94 hektar di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Sejak awal kejadian, perkara ini memang sudah terkesan lamban. Polda Riau baru mulai penyidikan, lima bulan setelahnya. Bahkan tersangka baru ada satu tahun kemudian. Status perkara ini juga lama tertahan pada tahap I, sekitar Juni 2021 lalu.
Kemudian, sekitar akhir November 2021, Kejati Riau menyatakan berkas perkara BMI lengkap atau P21. Sialnya, saat Ditreskrimsus Polda Riau hendak melaksanakan tahap II, perusahaan minta penundaan sampai dua kali. Selanjutnya, Kejati Riau pun menerbitkan P21A yang menetapkan Direktur Utama BMI, Charles, mewakili perusahaan dalam perkara tersebut.
Setelah perusahaan berulah, giliran Kejati Riau pula yang buat masalah. Usai Polda Riau susah payah mencari Charles sampai ke Medan, pada 27 Januari 2022, penyidik langsung hendak menggelar tahap II sekaligus menyerahkan Charles. Tapi Kejati Riau justru menundanya selama 1 minggu.
Upaya menuntaskan pekerjaan atau adminstrasi kepolisian dalam menangani perkara pidana itu kembali dilakukan penyidik, Senin 7 Februari 2022.
Hanya saja, Kejati Riau kembali buat urusan makin panjang. Pihak kejaksaan tak berada di tempat. Sampai akhirnya pada 22 Februari 2022, penyidik menyurati jaksa untuk meminta kesiapan pelaksanaan tahap II. Akan tetapi, sampai sekarang tak ada jawaban atau balasan dari Korps Adhyaksa tersebut.
“BMI sangat diistimewakan oleh Kepala Kejati Riau Jaja Subagja. Padahal penangangan kasus karhutla korporasi sudah jadi rutinitas kejaksaan. Mulai dari PT National Sago Prima sampai PT Duta Swakarya Indah, secepat kilat naik ke pengadilan,” pungkas Jeffri.