Kasus Dugaan Korupsi, Hakim Tolak Eksepsi Andi Putra
Berita Baru, Pekanbaru – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menolak nota keberatan atau eksepsi Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Andi Putra, yang merupakan terdakwa penerima suap perpanjangan hak guna usaha (HGH) PT Adimulia Agrolestari.
“Menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa Andi Putra Majelis hakim berpendapat, surat dakwaan atas nama terdakwa Andi Putra tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Dahlan saat membacakan putusan sela di persidangan, Senin (11/4/2022).
Hakim menilai dakwaan terhadap Andi Putra, sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim juga berpendapat bahwa proses hukum selanjutnya terhadap terdakwa Andi Putra tetap dilanjutkan pemeriksaannya. Lalu, majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum meminta jaksa penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya dalam perkara Andi Putra yang diduga menerima suap dari terdakwa Sudarso yang sebelumnya sudah diadili dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ucap Hakim Dahlan.
Menanggapi penolakan eksepsi tersebut, pengacara Andi Putra, Dody Fernando menyatakan akan melakukan banding atas putusan sela tersebut ke Pengadilan Tinggi.
“Terimakasih Yang Mulia, atas putusan tersebut kami menyatakan banding,” kata dia.
Kemudian hakim Dahlan bertanya ke JPU KPK kapan saksi-saksi bisa dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi. Jaksa KPK meminta kepada majelis hakim akan menghadirkan saksi pada Kamis, 21 April 2022.
Saat ditemui Beritabaru.co, JPU KPK Rio Frandy mengatakan sependapat dengan putusan majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa Andi Putra.
“Kami sependapat dengan putusan sela yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim. Oleh karena itu, maka pada tanggal 21 April 2022 dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan kami akan memanggil saksi-saksi,” kata Rio.
Pada persidangan pembacaan eksepsi atau nota keberatan 24 Maret lalu, penasehat hukum Andi Putra, Dody Fernando meminta agar majelis hakim menerima keberatan (eksepsi) dari tim penasehat hukum terdakwa Andi Putra seluruhnya.
Andi sendiri didakwa oleh JPU KPK telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari uang yang dijanjikan oleh General Manager PT AA Sudarso sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan Sudarso agar Andi Putra mau menerbitkan surat rekomendasi persetujuan penempatan plasma paling sedikit 20 persen di Kampar.
Surat rekomendasi itu merupakan salah satu syarat yang nantinya akan dilampirkan untuk memperpanjang HGU PT AA yang berlokasi di Kuansing.
Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Andi Putra dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sidang dengan terdakwa Bupati Kuansing nonaktif itu akan dilanjutkan pada Kamis, 21 April nanti, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.