Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jaksa Tidak Hadir, Praperadilan 5 Perusahaan Duta Palma Group Ditunda

Jaksa Tidak Hadir, Praperadilan 5 Perusahaan Duta Palma Group Ditunda



Berita Baru, Pekanbaru – Sidang praperadilan lima perusahaan yang tergabung di Duta Palma Group yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani, ditunda.

Alasan majelis hakim menunda sidang tersebut lantaran pihak termohon, yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tidak hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (1/8/2022).

Berdasarkan pantauan Beritabaru, kuasa hukum dari lima perusahaan Duta Palma Group sudah hadir sejak pagi di PN Pekanbaru, sekitar pukul 09.00 WIB.

Sejatinya, sidang pertama praperadilan tersebut terjadwal dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Pekanbaru, pada pukul 09.30 WIB. Namun hakim baru memulai sidang sekitar pukul 13.50 WIB.

Adapun yang menjadi hakim tunggal dalam sidang itu adalah Salomo Ginting.

“Sampai dengan pukul 14.00 WIB, termohon praperadilan belum hadir,” kata Salomo di persidangan, Senin (8/7).

Hakim tunggal Salomo menilai waktu yang sudah diberikan kepada termohon telah patut.

“Maka sesusai dengan hukum acara pihak termohon akan kita panggil sekali lagi,” ujarnya.

Salomo mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan panggilan kepada juru sita PN Jaksel selama satu bulan atau tiga puluh hari.

“Dengan catatan, ini panggilan terakhir kepada pihak termohon,” tegasnya.

Penasehat hukum dari lima perusahaan Duta Palma Group, Teuku Raja Rajuandar menyampaikan kepada majelis hakim bahwa surat panggilan antar provinsi biasanya tidak lebih dari dua minggu.

Lantas, hakim tunggal Salomo menanggapi hal tersebut. “Iya, kami juga biasanya melakukan hal yang sama seperti itu. Tetapi, karena surat panggilannya belum kembali, maka kita berikan waktu yang leluasa,” jelasnya.

Salomo menegaskan, kendala tersebut bukan terjadi di PN Pekanbaru, tetapi pada penerima delegasi.

Salomo memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 5 September 2022.

“Dengan demikian disampaikan kepada panitera pengganti untuk memanggil dan menghadirkan kembali termohon pra nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Pekanbaru yang mana sidang akan digelar pada Senin, 5 September 2022,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 22 Juni 2022, Kejagung melakukan penyitaan aset terhadap lahan kepemilikan PT Duta Palma yang telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.095 hektare. Lahan tersebut diduga tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas kepemilikan perusahaan tersebut.

PT Duta Palma diduga tak mengantongi surat-surat dalam mengelola lahan itu.

Selain lahan, Kejagung juga menyita dua unit pabrik kelapa sawit (PKS).

Kejagung menyita aset dari lima perusahaan yang tergabung dalam PT Duta Palma Group yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kemudian, lima perusahaan tersebut mengajukan permohonan praperadilan dan didaftarkan ke PN Pekanbaru pada Rabu (13/7/2022).

Permohonan itu diaujukan untuk menguji sah atau tidaknya penyidikan, penggeledahan dan penyitaan terhadap perusahaan sawit itu.

Adapun termohon dalam praperadilan itu adalah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.