Jaksa KPK Hadirkan Saksi di Sidang Annas Maamun Hari Ini
Berita Baru, Pekanbaru – Sidang lanjutan terdakwa dugaan korupsi pengesahan RAPBD P 2014 dan RAPBD 2015 Annas Maamun kembali digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, (2/6/2022). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Agendanya pemeriksaan saksi,” kata JPU KPK, Rio Frandy di Pengadilan Tipikor, Kamis (2/6).
Belum diketahui berapa jumlah saksi dan darimana saja saksi yang akan hadir dalam persidangan Annas Maamun hari ini.
Pada sidang Eks Gubernur Riau periode 2009-2014 ini sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Annas dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Annas diduga memberi uang kepada Johar Firdaus, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita dan Solihin Dahlan sebesar Rp1.010.000.000,00 (satu miliar sepuluh juta rupiah). Mereka ini merupakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.
Ia juga diduga menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau.