Jaksa KPK Dakwa Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Terima Suap Rp 500 Juta
Berita Baru, Pekanbaru – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra menerima uang Rp 500 juta terkait kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulya Agrolestari.
Uang itu merupakan sebagian dari yang dijanjikan General Manager PT AA Sudarso sebesar Rp 1,5 miliar.
“Patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan kebun kemitraan/plasma PT AA paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar,” ujar jaksa KPK Rio Frandy saat membacakan dakwaan Andi Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Senin, 14 Maret 2022.
Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Andi Putra dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Dahlan selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota masing-masing Adrian Hasiholan Bogawjin Hutagalung dan Yanuar Anadi.
Terdakwa Andi Putra tampak menghadiri sidang secara online dari Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada Kamis (24/3/2022), dengan agenda pembacaan eksepsi.