Hutan Konservasi, Fungsi, Jenis dan Perbedaannya dengan Hutan Lindung
Berita Baru, Pekanbaru – Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka hutan konservasi dapat didefinisikan sebagai kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Kegiatan konservasi sendiri memiliki tiga tujuan, di antaranya, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan. Penjelasannya sebagai berikut:
- Hutan konservasi sebagai perlindungan artinya berupaya melindungi peranan keanekaragaman hayati sebagai sistem penyangga kehidupan.
- Hutan konservasi sebagai pelestarian artinya melestarikan keanekaragaman hayati yang ada dan mencegahnya dari kepunahan.
- Hutan konservasi sebagai pemanfaatan artinya memanfaatkan dengan bijaksana dan bertanggungjawab keanekaragaman hayati yang telah ada.
Kegiatan pada Hutan Konservasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peraturan ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Presiden RI Kedua kala itu yaitu Soeharto.
Macam-macam Hutan Konservasi
Secara umum, hutan konservasi terbagi menjadi dua macam, yaitu kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
1. Kawasan Suaka Alam (KSA)
Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. KSA terdiri dari Cagar Alam dan Suaka Marga Satwa.
- Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaannya alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
- Suaka Marga Satwa adalah kawasan suaka alam yang mepunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
2. Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan pelestarian alam terdiri dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
- Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
- Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
- Taman Wisata AlamTaman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Perbedaan Hutan Konservasi dengan Hutan Lindung dan Hutan Produksi
Selain hutan konservasi, ada pula jenis hutan berdasarkan fungsinya, yaitu hutan lindung dan hutan produksi.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk menjaga kualitas lingkungan. Contohnya adalah untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, serta fungsi pelindung lingkungan lainnya.
Sedangkan hutan produksi adalah hutan yang memiliki fungsi untuk memproduksi hasil hutan. Hutan produksi sangat tergantung dengan berbagai faktor, seperti kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan.
Kondisi Hutan Konservasi di Indonesia
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hasil pemantauan hutan Indonesia Tahun 2019, menunjukkan bahwa luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 94,1 juta hektar atau 50,1 persen dari total daratan.
Dari jumlah tersebut, 92,3 persen dari total luas berhutan atau 86,9 juta hektar, berada di dalam kawasan hutan.
Data Ditjen PKTL juga menunjukkan tren deforestasi Indonesia relatif lebih rendah, dan cenderung stabil. Pada data tersebut menyebutkan deforestasi netto tahun 2018-2019, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 462.400 hektar.
Angka ini berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 465.500 hektar dengan dikurangi angka reforestasi (hasil pemantauan citra satelit) sebesar 3.100 hektar.
Luas deforestasi tertinggi terjadi di kelas hutan sekunder, yaitu 162.800 hektar di mana 55,7 persen atau 90.600 hektar berada di dalam kawasan hutan dan sisanya seluas 72.200 hektar atau 44,3 persen berada di luar kawasan hutan.