Hakim Tolak Eksekpsi Anthony Hamzah, Kuasa Hukum: Sudah Kami Duga
Beritabaru, Kampar – Tim kuasa hukum Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Anthony Hamzah sudah memprediksi bahwa eksepsi atau nota keberatan mereka akan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.
“Kita jauh hari sebelumnya sudah menduga kalau eksepsi akan di tolak,” kata kuasa Anthony Hamzah, Samaratul Fuad, kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (14/4/2022).
Fuad mengatakan, pihaknya mengira kalau majelis hakim akan sangat kuat serta mendalam secara mendalam saat memberikan pertimbangan hukumnya, akan tetapi hanya kulit arinya saja. Sehingga, menurutnya, percuma saja majelis hakim menunda sidang pembacaan putusan sela tersebut selama 14 hari.
“Tidak mendalam dan menjelaskan secara rinci pertimbangan hukum dalam menolak eksepsi kami. Kemudian pertimbangan hukumnya juga hanya formalitas saja seperti judul-judul saja yang disampaikan oleh majelis hakim,” ujarnya.
“Percuma saja waktu 14 hari tersebut dengan kualitas pertimbangan hukum seperti itu. Padahal soal referensi saya kira sangat cukup kita uraikan dalam eksepsi tersebut, baik pendapat ahli, pasal-pasal yang terkait serta yurisprudensi yang bisa jadi rujukan. Namun sepertinya majelis hakim tidak mengurai secara mendalam,” kesalnya.
Meskipun ditolak, Fuad mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi sidang selanjutnya, yakni pemeriksaan para saksi pada Kamis (21/4/2022).
“Sudah. Kami siapkan untuk pertanyaan-pertanyaan nanti,” tutur Fuad.
Dalam sidang pembacaan putusan sela hari ini, majelis hakim PN Bangkinang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Anthony Hamzah melalui penasehat humumnya.
Alasan hakim menilai dakwaan yang disampaikan tim jaksa penuntut umum sudah memenuhi persyaratan hukum.