Hakim Tipikor Tunda Sidang Pemeriksaan Saksi untuk Terdakwa Annas Maamun
Berita Baru, Pekanbaru – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menunda sidang perdana pemeriksaan saksi untuk mantan Gubernur Riau Periode 2009-2014, Annas Maamun.
Adapun, Annas merupakan terdakwa atas dugaan korupsi pemberian uang kepada anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2009-2014. Adapun anggota DPRD yang diberikan uang adalah Johar Firdaus, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita dan Solihin Dahlan. Total uang yang diberikan sebesar Rp1.010.000.000,00 (satu miliar sepuluh juta rupiah).
Diketahui, tujuan Annas pada saat itu yang menjabat sebagai Gubernur Riau memberikan uang ke sejumlah anggota DPRD Riau untuk memuluskan pengesahan RAPBD Perubahan T.A. 2014 dan RAPBD T.A. 2015 oleh DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 sebelum digantikan oleh Anggota DPRD Provinsi Riau hasil Pemilu legislatif tahun 2014.
Rencananya hari ini sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun saat sidang dibuka, ketua majelis hakim, Dahlan mengatakan majelis sudah bermusyawarah untuk menunda sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Annas.
“Kebetulan ada turun pengawas dari Pengadilan Tinggi, jadi saya selaku pimpinan Pengadilan Negeri harus mendampingi,” ujar Dahlan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/6/2022).
Berdasarkan kesepakatan, sidang Annas akan dilanjutkan pada Rabu depan (8/6).
Tak hanya sidang Annas yang ditunda, sidang Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra juga ditunda oleh majelis hakim, sebab dalam perkara Andi Putra, hakim Dahlan juga yang menjadi ketua majelis hakim.
Sedangkan sidang Andi Putra akan dilanjutkan pada Selasa depan (7/6). Kemudian akan dilanjutkan lagi pada Kamis (9/6). Sidangnya masih dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi dari JPU KPK.